Menkopolhukam Wiranto Diserang
Istri TNI di Wonosobo Postingan Nyinyir soal Penusukan Wiranto, Suami Dihukum 14 Hari Kurungan
WW istri dari Anggota TNI AD Wonosobo dilaporkan ke Polres Wonosobo setelah mengunggah postingan di media sosial soal Wiranto.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Walau akun WW sudah dihapus, laporan terhadap WW tetap dilanjutkan.
Kini WW juga telah dilaporkan ke pihak berwajib karena istri Kopda BD adalah warga sipil.
Laporan tersebut juga dibenarkan oleh pihak Polres Wonosobo.
"Ini ada laporan pengaduan dari Pasi Intel Kodil 0707 Wonosobo," ucap pihak Polres Wonosobo.
Pihak Polres Wonosobo mengatakan akan melakukan pemeriksaan dan mencari saksi-saksi terkait unggahan WW.
"Jadi langkah awal kita buatkan laporan pengaduan, kemudian setelah ini otomatis kita periksa saksi-saksi, kemudian kita periksa yang teradu," ucap pihak Polres Wonosobo.
WW pun terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan dengan tuntutan pasal UU ITE.
• Ali Ngabalin Komentari Penyerangan Wiranto, Sebut Beberapa Nama Lain yang Menjadi Sasaran
"Untuk pasal yang dikenakan yaitu Pasal 45 A ayat 2, Juncto pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Maksimal 6 tahun," ucap pihak Polres Wonosobo.
Kini pihak Polres Wonosobo masih menunggu hasil koordinasi dengan para ahli untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemudian kita siapkan untuk ahli di sini. Otomatis ahli IT, ahli bahasa, ahli pidana, Nanti kita koordinasi dengan para ahli, itu yang kita butuhkan," ucap pihak Polres Wonosobo.
Lihat video pada menit ke-0:08:
(TribunWow.com/Ami)