Breaking News:

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Dosen Untidar Magelang Diduga Nyinyiri Penusukan Wiranto, Kemenpan RB dan BKN Sampai Kirim Surat

Dosen FISIP Untidar Magelang diduga nyinyiri penusukan Wiranto, kini diperiksa pihak kampus mulai dari rektor hingga Dewan Kode Etik.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Rekarinta Vintoko
Istimewa/Tribunnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkoplhukam) Jenderal TNI (Purn) Wiranto ditusuk di Banten, Kamis (10/10/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Dosen Universitas Tidar (Tidar) Magelang berinisial H diduga melontarkan kalimat nyinyir soal penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai mengirim surat ke Untidar terkait tindakan dosen itu.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJogja.com, Selasa (15/10/2019), H adalah Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Istri Diduga Nyinyiri Wiranto, TNI Kodim Wonosobo Terancam Penjara hingga Dandim Minta Maaf

H mengunggah ujaran kebencian terkait penusukan Wiranto melalui media sosial Facebook.

Kepala Biro Umum dan Keuangan Untidar, Among Wiwoho menyebut pihaknya langsung memeriksa dosen tersebut.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan. Sementara ini di tingkat fakultas, selaku atasan langsung yang bersangkutan," ujar Among.

Setelah diperiksa oleh fakultas, H nantinya akan diperiksa tingkat universitas oleh Dewan Kode Etik.

"Nanti dari fakultas, kita masukkan ke tingkat universitas di Dewan Kode Etik, untuk melihat pelanggarannya seperti apa," kata Among.

H juga sudah menghadap oleh jajaran Dekan FISIP pada Senin (14/10/2019) pagi.

Diduga Nyinyiri Wiranto, Istri TNI Kopda BD Kodim Wonosobo Menangis dan Menyesal

"Tadi pagi, kami sudah memanggil yang bersangkutan, dipanggil oleh dekan dan jajarannya. Kita belum dapat hasilnya seperti apa. Mudah-mudahan ada titik terang tindakan selanjutnya," tuturnya.

Among menyebut tindakan dosen H merupakan pelanggaran disiplin dalam lingkup universitas.

"Ini suatu pelanggaran disiplin bagi kami di sini," ujarnya.

Diketahui, ungggahan negatif H soal penusukan Wiranto sempat viral dan memancing komentar masyarakat.

Akibatnya, Kemenpan RB dan BKN turun tangan dengan memberi surat peringatan untuk Untidar.

Dalam surat itu, Kemenpan RB meminta pihak kampus untuk memeriksa H.

TNI AU Lanud Mulyono Peltu YNS Juga Dicopot dari Jabatan Lantaran Unggahan Negatif sang Istri

Among belum mengetahui apakah tindakan H termasuk pelanggaran ringan atau berat.

Pihaknya masih menunggu pemeriksaan terhadap H.

Jika H terbukti bersalah, maka ia akan diarahkan ke Tim Binap (Pembinaan Aparatur).

"Kita punya Dewan Kode Etik dan Tim Binap atau pembinaan aparatur. Rektor mengarahkan kita untuk memeriksa atau melihat dulu," jelas Among.

Keputusan rektor nantinya turut menentukan nasib dosen tersebut.

"Kita melalui proses pertama, kita serahkan ke Dewan Kode Etik, bagaimana sikap pimpinan terhadap kasus tersebut. Kalau disimpulkan apakah ada pelangaran yang harus ditindaklanjuti, atau ada tindakan lain," terang Among.

Fakta Baru Kasus Istri TNI AU di Surabaya Nyinyiri Wiranto, sang Suami Akui Sadar setelah Viral

"Kalau melanggar kode etik, atau aturan di Untidar, kita lanjutkan ke Tim Binap. Di Tim Binap dilakukan pemeriksaan, barulah ada sanksi disiplin. Arahnya ke sanksi disiplin."

Among menjelaskan sanksi disiplin ada kategori ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ringan berupa teguran tertulis, sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat.

Sedangkan sanksi berat adalah pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat.

H yang merupakan dosen program studi Administrasi Negara hingga kini belum berstatus ASN.

Namun ia sudah menjadi dosen sejak 1992 hingga universitas yang dipegang yayasan berubah status menjadi negeri pada 2014.

"Belum ASN, dalam proses pemindahan dari pegawai yayasan ke ASN, khususnya yang bersangkutan berasal pegawai tetap non-PNS, arahnya ke PPPK. Itu kontraknya empat tahunan, dan yang bersangkutan dalam proses," kata Among.

Ini Beda Nasib antara FS Istri Anggota TNI AU yang Nyinyir soal Wiranto dengan sang Suami, Peltu YNS

Nyinyiran Istri TNI soal Wiranto 

Selain dosen H, beberapa TNI harus rela menjalani hukuman karena ulah sang istri yang melontarkan ujaran nyinyir tentang penusukan Wiranto.

Yang terakhir terjadi adalah ujaran WW, istri dari Kopda BD, seorang anggota TNI Kodim 0707/Wonosobo.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, Selasa (15/10/2019), WW kini menangis dan menyesal setelah postingannya yang diduga menghina Wiranto viral.

WW sempat mengunggah kalimat yang menyinggung soal pisau untuk menusuk yang ia sebut harusnya sudah diberi racun ular.

"Harusnya pisau yg buat nusuk kasih RACUN ULAR BERBISA dulu, biar nanti KOID nya juga kagak setingan. mau ikut2an drama korea ya," tulis WW.

Pihak kodim sudah memeriksa BD dan WW terkait postingannya yang viral itu.

Meski sudah minta maaf dan menyesal, WW tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kabar Istri Anggota TNI AU yang Dilaporkan karena Komentar Wiranto, Peltu YNS Terancam Sanksi Ini

Pihak Kodim 0707/Wonosobo menyerahkan kasus dugaan ujaran kebencian itu ke Polres Wonosobo, Senin (14/10/2019).

Sementara itu, BD harus menjalani proses hukum disiplin militer.

Wiwid menegaskan BD belum dijatuhi sanksi lantaran masih menunggu proses sidang disiplin militer.

Hukuman yang mengancam BD di antaranya penahanan 14 hari serta sanksi administrrasi.

Sebelumnya, tiga anggota TNI mendapatkan sanksi berupa pencopotan dari jabatan hingga penahanan akibat postingan istri mereka di media sosial.

Dikutip dari Tribun Timur, di antaranya adalah Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi akibat postingan sang istri, Irma Zulkifli Nasution soal Wiranto.

Lalu TNI AU Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya yang dicopot akibat postingan sang istri, FC.

Serta anggota TNI AD Kodam III/Siliwangi, Serda Z.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

Tags:
Menkopolhukam Wiranto DiserangWirantoMagelangUniversitas TidarKemenPANRBBadan Kepegawaian Negara (BKN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved