Demo Tolak UU KPK dan RKUHP
Muncul Kabar akan Ada Unjuk Rasa, Ketua DEMA UIN Jakarta Tegaskan Tak Ada Kesepakatan Demo Hari Ini
Ketua DEMA UIN Jakarta dan Koordinator BEM SI bantah bila mahasiswa akan melakukan unjuk rasa pada Senin (14/10/2019).
Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Beredar kabar bahwa para mahasiswa akan kembali melakukan aksi demo pada hari ini, Senin (14/10/2019).
Namun kabar tersebut dibantah langsung oleh Ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN Syarif Hidayatullah, Sultan Rivandi.
Sultan menyampaikan hal itu pada acara Kompas Pagi yang tayang di KompasTv.
Ia mengaku belum ada kesepatan untuk kembali menggelar unjuk rasa.

• Pernyataannya soal UU KPK Ditertawakan Mahasiswa, Begini Reaksi Arteria Dahlan
Kabar tersebut tersebar melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp.
"Terkait info yang beredar bahwa ada broadcast di WA, terkait ada listing jumlah massa di kampus-kampus yang akan turun pada tanggal 14," ucap Sultan, dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Senin (14/10/2019).
Ia pun melakukan klarifikasi dan mengaku belum ada agenda untuk kembali unjuk rasa.
"Saya ingin menekankan bahwa di antara kampus-kampus, yang kita sering konsolidasi dan berkumpul, itu belum ada agenda terkait turun aksi pada tanggal 14 Oktober," jelas Sultan.
Bahkan Sultan mengaku bingung dengan adanya pesan berantai tersebut.
Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa yang menyebarkan pesan berantai tersebut.
"Jadi sebetulnya kita sedikit bingung siapa yang membuat dan siapa yang kemudian sengaja untuk menyebarkan jumlah aksi tersebut," ujar Sultan.
Sultan pun mengklarifikasi bahwa tidak akan ada aksi unjuk rasa pada Senin (14/10/2019).
• Reaksi Arteria Dahlan saat Omongannya Ditertawakan Mahasiswa: Kalau Perlu Nanti Minta Rekamannya
Bahkan sebagai mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ia juga mengaskan bahwa kampusnya tidak akan turun ke jalan pada hari ini.
"Kalaupun memang sudah tersebar sekian banyak, saya ingin tekankan terutama untuk UIN Jakarta. UIN Jakarta belum menyepakati di tanggal 14 itu akan turun aksi," ucap Sultan.
Namun ia mengaku tidak mengetahui dengan kampus-kampus lainnya.
Ia juga kembali menegaskan mengenai tidak tahunya mengenai broadcast yang beredar.
"Mungkin saya tidak tahu kampus-kampus lain. Namun yang jelas terkait broadcast di WhatsApp tersebut, kami tidak tahu menahu terkait broadcast yang tersebar seperti itu," ucap Sultan.
Lihat video berikut:
• Ketua DEMA UIN Jakarta Minta Jokowi Kirim Undangan Resmi ke Semua Kampus: Kalau Memang Serius
Sedangkan sebelumnya diklarifikasi pada Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI), Muhammad Nurdiyansyah menyebut tidak akan ada aksi unjuk rasa pada Senin (14/10/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (14/10/2019), Muhammad Nurdiyansyah menegaskan bahwa kabar tentang demo itu hanyalah berita hoaks.
"Itu tidak benar (ada demo). Informasi hoaks ini," ucap Muhammad Nurdiyansyah, Minggu (13/10/2019).
Ia juga menyebut BEM SI belum membuat agenda mengenai unjuk rasa.
"Tidak ada, besok tidak ada agenda aksi dari BEM SI," ujar Muhammad Nurdiyansyah.
Walau begitu, Muhammad Nurdiyansyah mengaku bahwa BEM SI akan melakukan aksi lanjutan dari unjuk rasa yang sebelumnya dilakukan.
Namun agenda lanjutan itu belum dipastikan tanggal pelaksanaannya.
Muhammad Nurdiyansyah mengatakan akan memberikan kabar bila BEM SI kembali menggelar aksi unjuk rasa.
• Polisi Nyatakan Akbar Alamsyah, Korban Meninggal pada Aksi Unjuk Rasa sebagai Tersangka
"Kalau ada pergerakan dari mahasiswa akan dikabarkan kembali," ucap Muhammad Nurdiyansyah.
Kabar mengenai aksi unjuk rasa itu diketahui dari sebuah pesan berantai di akun WhatsApp.
Pada pesan itu disebut akan ada sekitar 2.000 mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa.
Selain itu pada pesan tersebut, para mahasiswa ingin menuntut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pencabutan pada UU KPK.
Di pesan itu, mahasiswa ingin agar Jokowi segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Dalam pesan itu juga disebut, akan ada penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).
(TribunWow.com/Ami)