Menkopolhukam Wiranto Diserang
Istri Anggota Kodim Wonosobo Kaitkan Penusukan dengan Drama Korea, Begini Nasib sang Suami
Jumlah anggota TNI yang mendapat sanksi karena postingan istri di media sosial bertambah.
Editor: Lailatun Niqmah
Anggota TNI AD atau prajurit di wilayah Kodam III/Siliwangi, Sersan Dua (Serda) Z, dijatuhi sanksi karena postingan istrinya di media sosial.
Pemberian sanksi terhadap Serda Z termasuk sanksi untuk Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi disampaikan oleh KSAD Jenderal TNI Andhika Perkasa.
Dikutip dari TribunJabar, Serda Z awalnya merupakan anggota Yonkav IV Kodam III/Siliwangi dan terhitung tanggal 07 Oktober 2019, yang bersangkutan pindah ke Den Kaveleri Berkuda.
Sebelumnya, Serda Z juga naik golongan dari Tamtama ke Bintara, sehingga belum memiliki jabatan di Kaveleri Berkuda.
Sidang disiplin militer telah dilakukan dan menjatuhkan hukuman kepada Serda Z penjara atau tahanan selama 14 hari.
Sementara istri Serda Z, telah diperiksa oleh Pomdam III/Siliwangi.
BAP hasil pemeriksaan istri Serda Z pun telah diserahkan kepada Polres Cimahi untuk ditindaklanjuti melalui peradilan umum.
Istri Serda Z kemungkinan akan dikenai pasal UU ITE.
Istri Serda Z mengunggah ujaran negatif terkait isu penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Namun, belum diketahui ujaran negatif seperti apa yang ditulis istri Serda Z.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJateng/Khoirul Muzaki) (TribunJabar/Widia Lestari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Anggota Kodim Wonosobo Tambah Daftar Anggota TNI Dihukum, Kaitkan Penusukan dengan Drama Korea