Pembunuhan Debt Collector di Cianjur
Begini Kondisi Mayat Debt Collector saat Ditemukan, Jasad Membusuk dan Kepala Ditemukan Terpisah
Sesosok mayat dengan badan dan kepala terpisah ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan, pada Kamis (26/9/2019) lalu.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sesosok mayat dengan badan dan kepala terpisah ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan, pada Kamis (26/9/2019) lalu.
Penemuan mayat kepala terpisah itu terjadi di wilayah wisata, Sukanagara, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Minggu (13/10/2019), mayat kepala terpisah yang ditemukan pukul 14.00 WIB ini ditemukan di tepi tebing.
• Kasus Temuan Mayat Kepala Terpisah Terungkap, Debt Collector Ini Dibunuh 2 Eksekutor dengan Tragis
Mayat itu merupakan seorang debt collector, Jenal Omposunggu (42) warga Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujaja, Bandung Barat.
Kondisi jasad Jenal telah membusuk, hampir menjadi kerangka.
Selain itu jasadnya juga terlihat dibungkus plastik hitam, di sebelah plastik berisi sampah.
Sementara kepalanya ditemukan tak jauh tanpa pembungkus apapun.
Diperkirakan korban telah dibunuh pada dua minggu lalu.
"Tepat di sebuah tebing telah ditemukan mayat tanpa identitas dalam kondisi membusuk diperkirakan 2 minggu," kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto.
Ditambahkan oleh Kapolsek Sukanagara AKP Cahyadi, pada hasil visum, diketahui mayat itu terluka di bagian usus dan bahu lengan sebelah kanan.
"Lukanya bagian usus, ada luka di bagian bahu lengan kanan, dan ada bercak darah pada kaus," ujar Kapolsek Sukanagara AKP Cahyadi.
• Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kepala Terpisah, Ternyata Debt Collector, sang Adik Ungkap Sosoknya
Korban memakai celana levis warna abu merek Cardinal, sabuk hitam, kaus warna hitam motif Enjoy 1981, jaket kulit warna hitam merek Gasper, memakai sepatu warna hitam kulit merek Gats.
Dan di dalam saku celananya ditemukan uang sejumlah Rp 1.364.000.

Penemuan mayat kepala terpisah itu terjadi di wilayah wisata, Sukanagara, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (YouTube Info Netizen)
Pengungkapan Identitas Mayat dan Pelaku
Setelah warga yang melintas melaporkan ke Satreskrim Polres Cianjur, polisi mengupayakan pencarian identitas.
Polisi lalu menyiarkan kabar tersebut ke media sosial guna mengetahui identitasnya.
Dan pada Jumat (4/10/2019) AKBP Juang mengungkapkan pihaknya telah mengetahui identitas korban.
Sosok itu yakni Jenal Omposunggu (42).
Kakak kandung korban, Togu Ompusunggu (36) yang tinggal satu rumah mengatakan terkahir bertemu korban pada Senin (2/10/2019).
Ia mengaku kaget mengetahui kondisi adiknya yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Disebutkan adiknya seorang debt collector yang tak suka berbuat macam-macam.
Korban merupakan seorang yang dikenal baik dan tidak pernah memiliki musuh.
"Apalagi minum alkohol, dia itu tidak bisa minum seperti itu, paling kalau sudah pulang bekerja itu nongkrong sambil ngopi," ujarnya saat ditemui di kediamannya, Senin (6/10/2019).
• Balita Temukan Neneknya Tewas Ditembak lalu Mengadu ke Tetangga, Ternyata Kasus Suami Bunuh Istri
Keluarga pun syok atas kabar ini karena terakhir bertemu dalam keadaan baik-baik saja.
"Makanya keluarga syok begitu mendengar kabar ini karena sebelumnya tidak ada firasat sama sekali dan dia yang saya tahu tidak pernah punya musuh," katanya.
"Ada polisi juga yang ngasih tahu dan kami juga sempat mencari mayatnya ke beberapa rumah sakit, ternyata positif ada di RSUD Sayang," kata Togu.
Hingga pada Minggu (13/10/2019) Polres Cianjur telah berhasil mengungkap pelaku dalam kasus mayat kepala terpisah ini, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (13/10/2019).
"Iya betul, Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur telah mengungkap pelaku pembunuhan dari kasus penemuan mayat di Sukanagara, Kabupaten Cianjur," ujar Juang.
"Pengungkapan dilakukan setelah timsus melakukan olah TKP dan mendengarkan keterangan dari para saksi," kata Juang.
Ada tujuh tersangka yang ditangkap.
Dan dua di antaranya memiliki peran sebagai eksekutor.
Eksekutor itu yakni AN alias Ahok (50) warga Cimahi dan CK alias Maung (42) warga Kabupaten Bandung Barat.
Kemudian lima tersangka lain WL (43) ditangkap karena sebagai penadah HP, SP (37) sebagai penadah HP, DA (41) perantara penadah motor, AT (43) ditangkap karena perantara penadah motor, dan YP (54) ditangkap karena sebagai penadah motor.
• Diimingi Mobil oleh Kekasih Gelap, Suami Nekat Bunuh sang Istri dengan Sewa Pembunuh Bayaran
Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiayuda menuturkan pihaknya masih mendalami motif para pelaku.
"Terkait motif para pelaku menghabisi korban masih didalami oleh penyidik. Hasilnya nanti akan kita sampaikan segera," ujar Budi.
Dalam pengakapan itu sejumlah motor turut diamankan.
Yakni satu unit mobil Honda Brio warna abu bernomor polisi D 1673 UAL, satu unit motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi D 4204 UDT, satu unit motor Honda Supra hitam bernomor polisi D 5183 ZDJ.
Lalu satu batang kayu balok diduga alat yang digunakan untuk menghabisi korban, satu unit handphone merek Samsung A 10.
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Isi Pasal 338 KUHP: 'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun'.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)