Breaking News:

Suami Sewa Pembunuh Bayaran Bunuh Istri

CLBK dengan Mantan, Seorang Suami Bunuh Istri dengan Sewa Eksekutor, 5 Bulan Susun Rencana

Seorang suami dan selingkuhannya merencanakan pembunuhan kepada istrinya selama lima bulan.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture Kompas Tv
Seorang suami dan selingkuhannya merencanakan pembunuhan kepada istrinya selama lima bulan. 

"Kasus ini berhasil kita ungkap, kurang lebih 42 hari dari kejadian," kata Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo.

Dari penuturan pelaku diketahui MLA dan BH menyewa pembunuh bayaran bernama pada tanggal 20 Agustus 2019 Efrain Lau (EL) alias Efa (55).

"EL membunuh atas perintah dan bayaran dari BH dan MLA," ucapnya.

EL sempat meminta uang jasa Rp 25 juta.

Namun, Belandina meminta agar tarif itu bisa dikurangi sehingga Efrain pun meminta tarif Rp 20 juta.

"Saat diminta Rp 20 juta, Belandina menyampaikan bahwa hanya memiliki uang Rp 18 juta. Keduanya pun sepakat dan akhirnya Efrain pun mengeksekusi korban dengan cara menembak menggunakan senjata api rakitan," ujar dia.

Hingga korban tewas, ketiganya sempat buron selama 42 hari.

Petugas SPBU yang Dikenal Pendiam Dibunuh Preman karena Tolak Beri Uang, Lihat Video Evakuasinya

Sejumlah barang bukti kemudian diamankan oleh petugas, yakni satu lembar baju kaos oblong lengan pendek, celana panjang dan celana dalam korban yang terdapat bercak darah.

Kemudian tikar plastik, satu sendok, pemantik gas yang juga terdapat bercak darah.

Kemudian ada satu pucuk senjata api rakitan laras panjang berukuran kurang lebih 137 cm yang larasnya terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu.

Senjata api itu pada badan senjata terdapat 2 buah cincin dan terdapat tali sandang dan satu batang besi beton berukuran panjang + 95 cm dengan diameter 8 mm dan pada ujung besi terdapat selongsong peluru organik.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pembunuh BayaranNusa Tenggara Timur (NTT)Kronologi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved