Breaking News:

Suami Sewa Pembunuh Bayaran Bunuh Istri

CLBK dengan Mantan, Seorang Suami Bunuh Istri dengan Sewa Eksekutor, 5 Bulan Susun Rencana

Seorang suami dan selingkuhannya merencanakan pembunuhan kepada istrinya selama lima bulan.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture Kompas Tv
Seorang suami dan selingkuhannya merencanakan pembunuhan kepada istrinya selama lima bulan. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang suami dan selingkuhannya merencanakan pembunuhan kepada istri selama lima bulan.

Peristiwa suami bunuh istrinya ini terjadi di Desa Oebela, Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (20/8/2019).

Yakni Marten Luter Adu (MLA) alias Luther (55) yang memiliki istri bernama Marince Ndun alias MN (49).

Kronologi Lengkap Suami dan Selingkuhan Sewa Pembunuh Bayaran, Istri Sah Ditembak, sang Cucu Mengadu

Luther kemudian bertemu mantan kekasihnya dan menjalin hubungan asmara alias selingkuh.

Keduanya kemudian merencanakan pembunuhan selama lima bulan kepada MN.

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Rotetv News, Selasa (8/10/2019), hal ini diungkapkan oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo.

"Kasus ini sudah direncanakan oleh para pelaku dari bulan Maret, jadi mereka sudah merencanakan pembunuhan ini sudah lima bulan, itu waktu yang lama untuk merencanakan," ujar AKBP Bambang.

Hal ini ditemukan berdasarkan pengakuan dari seluruh saksi dan pelaku pembunuhan tersebut.

"Dari beberapa saksi semua sudah menuangkan dan tertuang bahwa kasus ini sudah direncankan jauh-jauh hari jadi lima bulan untuk merencanakan kasus pembunuhan ini," tambahnya.

Viral Surat Edaran Camat Ciputat Perintahkan Wanita Berbaju Gamis Hitam di Hari Jumat, Ini Faktanya

Dari perencanaan selama lima bulan tersebut kedua pelaku akhirnya bersepakat untuk menyewa seorang pembunuh bayaran bernama Efrain Lau (EL) alias Efa (55).

Sehingga ketiga pelaku lantas dikenakan sebagai kasus pembunuhan berencana.

"Kasus ini dikenakan hukuman pasal 340 KUHP, di mana ini adalah pembunuhan berencana," sebutnya.

"Yang sanksi pidanannya adalah hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati dan selama-lamanya 20 tahun," kata Bambang.

Lihat videonya dari menit 2.54:

Kronologi Lengkap Suami Bunuh Istri

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (9/10/2019), kejadian terjadi pada Selasa (20/8/2019) 20.00 WITA.

"Peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WITA di kediaman korban," jelas Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo.

Saat itu Antinoa Balla (33) mendengar suara letusan dan disusul suara teriakan.

Atas hal itu Antonia hendak menuju rumah korban.

Dan tiba-tiba cucu korban datang ke rumah Antonia dan mengadu neneknya telah meninggal.

Antonia kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.

MN ternyata telah ditembak oleh orang tak dikenal dengan sejata laras panjang hasil rakitan tangan.

Detik-detik Istri Dibunuh Eksekutor Sewaan Suami dan Selingkuhannya, Tetangga Dengar Teriakan

MN pun tewas dengan luka terbuka pada bagian punggung.

"Korban MN merupakan seorang ibu rumah tangga ini ditemukan tewas setelah ditembak menggunakan senjata api rakitan di rumahnya," ungkap Bambang.

Kasus itu lantas ditangani oleh Reskrim Polsek Rote Barat Laut.

Dengan memeriksa sejumlah saksi dan pemeriksaan barang bukti.

"Kasus tersebut ditangani oleh unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut, dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pemeriksaan barang bukti yang terkait kejadian di tempat kejadian perkara," ujar Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo.

Hingga hasil penyelidikan menemukan fakta jika sang suami dan selingkuhannya yang menjadi otak di balik meninggalnya MN.

Ini Motif Pria Bunuh Tetangganya yang Seorang Petugas SPBU, Habis Bunuh, IW Umumkan ke Warga Kampung

Kasus itu baru terpecahkan 42 hari.

BH kemudian ditangkap pada Rabu (2/10/2019) dan MLS ditangkap pada Sabtu (5/10/2019).

"Kasus ini berhasil kita ungkap, kurang lebih 42 hari dari kejadian," kata Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo.

Dari penuturan pelaku diketahui MLA dan BH menyewa pembunuh bayaran bernama pada tanggal 20 Agustus 2019 Efrain Lau (EL) alias Efa (55).

"EL membunuh atas perintah dan bayaran dari BH dan MLA," ucapnya.

EL sempat meminta uang jasa Rp 25 juta.

Namun, Belandina meminta agar tarif itu bisa dikurangi sehingga Efrain pun meminta tarif Rp 20 juta.

"Saat diminta Rp 20 juta, Belandina menyampaikan bahwa hanya memiliki uang Rp 18 juta. Keduanya pun sepakat dan akhirnya Efrain pun mengeksekusi korban dengan cara menembak menggunakan senjata api rakitan," ujar dia.

Hingga korban tewas, ketiganya sempat buron selama 42 hari.

Petugas SPBU yang Dikenal Pendiam Dibunuh Preman karena Tolak Beri Uang, Lihat Video Evakuasinya

Sejumlah barang bukti kemudian diamankan oleh petugas, yakni satu lembar baju kaos oblong lengan pendek, celana panjang dan celana dalam korban yang terdapat bercak darah.

Kemudian tikar plastik, satu sendok, pemantik gas yang juga terdapat bercak darah.

Kemudian ada satu pucuk senjata api rakitan laras panjang berukuran kurang lebih 137 cm yang larasnya terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu.

Senjata api itu pada badan senjata terdapat 2 buah cincin dan terdapat tali sandang dan satu batang besi beton berukuran panjang + 95 cm dengan diameter 8 mm dan pada ujung besi terdapat selongsong peluru organik.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pembunuh BayaranNusa Tenggara Timur (NTT)Kronologi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved