Breaking News:

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Tak Hanya Dicopot Jenderal Andika, Dandim Kendari Juga Ditahan akibat Komentar Istri soal Wiranto

Dandim atau Komandan Kodim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi (HS) dicopot dari jabatannya akibat unggahan istri di media sosial Facebook.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa/Tribunnews
Wiranto ditikam orang tak dikenal di Pandeglang Banten 

TRIBUNWOW.COM - Dandim atau Komandan Kodim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi (HS) dicopot dari jabatannya akibat unggahan istri di media sosial Facebook.

Pencopotan itu disampaikan KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) sore, ditayangkan langsung Kompas TV.

Sanksi ini dijatuhkan karena istri yang bersangkutan mengunggah status nyinyir terhadap peristiwa penusukan Menkopulhukam Wiranto di Pandeglang.

Kata Psikolog soal Wiranto Ditusuk dari Sisi Reaksi Masyarakat, Dihubungkan dengan Kondisi Indonesia

Hukuman itu membuat Kolonel HS hanya 1,5 bulan menyandang jabatan sebagai pejabat tertinggi Kodim 1417/Kendari.

Dia baru mengikuti upacara serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat lama Letkol Cpn Fajar Lutvi Haris Wijaya di Makorem 143/Ho Kendari pada 19 Agustus 2019.

Sebelumnya, Kolonel HS menjabat Atase Pertahanan RI di Moskow.

Jabatan Dandim Kendari dijabat perwira menengah berpangkat kolonel karena Kodim Kendari mengalami kenaikan status.

Kodim Kendari termasuk satu dari 36 Kodim yang mengalami kenaikan status di sejumlah wilayah sesuai Peraturan Panglima TNI No 6 Tahun 2019 tentang Peningkatan Status Komando Distrik Militer tipe B menjadi Tipe A.

Tak hanya dicopot dari jabatan Dandim, Kolonel HS juga ditahan selama 14 hari.

"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya."

"Dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," jelas Jenderal Andika.

Proses hukum juga akan diberlakukan kepada istrinya melalui jalur peradilan umum.

Sang istri diduga melanggar UU ITE sehingga akan diproses hukum melalui peradilan umum.

Andika tegas menyatakan suami melanggar UU No 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sebelumnya, status nyinyir yang dibuat istri Dandim Kendari berinisial IZN viral di media sosial, terutama Facebook.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Menkopolhukam Wiranto DiserangWiranto DitusukWiranto DiserangJenderal Andika Perkasa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved