Demo Tolak RKUHP dan UU KPK
Sebelum Meninggal Dunia, Akbar Alamsyah Dikirimi Surat Penetapan Tersangka dalam Kondisi Masih Koma
Akbar Alamsyah mahasiswa korban demo di DPR dikirimi surat penetapan tersangka dari Polres Jakbar. Begini komentar keluarganya.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Akbar Alamsyah (19) mahasiswa yang sempat koma setelah menjadi korban demo rusuh di Gedung DPR meninggal dunia pada Kamis (10/10/2019) sore.
Sebelum meninggal dunia dan saat masih koma di ruang Cardiac Intensive Care Unit (CICU), Akbar Alamsyah dikirimi surat penetapan tersangka dari Polres Jakarta Barat.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (11/10/2019), hal tersebut diungkapkan Fitri Rahmayani, kakak Akbar Alamsyah.
• Jerit Tangis Ibu Akbar Alamsyah di Pemakaman, Sesungkukan Bilang Anaknya Disiksa
Ditemui setelah prosesi pemakaman di tanah wakaf, Cipulir, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019), Fitri menyebut adiknya diduga merusak, menghasut, dan memprovokasi saat demo.
"Kita dapat surat dari Polres Jakbar Akbar itu tersangka. Dari dugaan perusakan, penghasut, provokasi," ungkap Fitri.
Surat penetapan tersangka itu dikirim ke rumah nenek Akbar Alamsyah di daerah Kebayoran Lama pada 30 September 2019 lalu.
Pihak keluarga Akbar Alamsyah kaget menerima surat tersebut.
Pasalnya, surat itu diterima saat kondisi Akbar Alamsyah dalam penanganan medis akibat luka parah di rumah sakit.
"Kagetlah, keadaan koma dijadiin tersangka," ungkap Fitri.
• Diingatkan Haris Azhar, Arteria Dahlan Ungkap Duka Cita bagi Akbar Alamsyah setelah Doakan Wiranto
Fitri beranggapan adiknya tak pernah ada keinginan untuk memprovokasi kerusuhan itu.
Ia menegaskan bahwa Akbar Alamsyah hanya ingin menonton demo.
Sejak diterimanya surat itu, pihak kepolisian tidak pernah menghubungi keluarga Akbar Alamsyah terkait status tersangka itu.
Meski demikian, Fitri enggan untuk menunjukkan surat tersebut kepada awak media.
"Untuk surat, mohon maaf, kami tidak bisa tunjukkan," kata Fitri.
Diketahui, Akbar Alamsyah meninggal dunia pada Kamis (10/10/2019) pukul 17.00 WIB.