Petugas SPBU Dibunuh
Ini Motif Pria Bunuh Tetangganya yang Seorang Petugas SPBU, Habis Bunuh, IW Umumkan ke Warga Kampung
Warga Jambearum, dihebohkan dengan pengumuman kematian seorang warga bernama Tumin (50) yang merupakan petugas SPBU.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Warga Jambearum, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur dihebohkan dengan pengumuman kematian seorang warga bernama Tumin (50) yang merupakan petugas SPBU.
Diketahui Tumin (50) menjadi korban pembunuhan oleh tetangga dekatnya, yang juga preman bernama Iwan (30), pada Rabu (9/10/2019) menjelang subuh.
Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, Jumat (11/10/2019), Kapolsek Puger AKP Ribut Budiono menuturkan motif yang membuat Iwan tega menghabisi nyawa Tumin.
• Keterangan Polisi soal Preman Bunuh Penjaga SPBU lalu Buat Pengumuman: Siapkan Pedang Ditutupi Daun
Ribut menjelaskan bahwa pelaku sudah kerap meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras.
Uang Rp 50 ribu biasanya diberikan korban kepada pelaku.
"Beberapa kali tersangka ini minta uang, dan korban memberinya. Biasanya Rp 50 ribu untuk beli minuman keras," ujar AKP Ribut.
Dan jika mendapat uang itu, pelaku akan minum minuman keras di dekat lokasi tempat korban bekerja, yakni SPBU Jambearum.
"Nah, beberapa kali pelaku ini minumnya di dekat SPBU yang dijaga korban," sebutnya.
Saat itu, Rabu (9/10/2019), dini hari pelaku kembali mendatangi korban untuk meminta uang.
Namun korban menolak permintaan pelaku dan mengaku belum mendapat gaji bulan itu.
Sebelumnya, korban juga beberapa kali menolak.
• Kronologi Lengkap Preman Bunuh Petugas SPBU, Siapkan Pedang hingga Umumkan Perbuatannya di Masjid
Pelaku lantas kesal dan ia telah menyiapkan senjata tajam seperti pedang.
Senjata yang dibawa juga dibungkus menggunakan daun pisang.
"Si pelaku ini membawa senjata tajam yakni pedang dengan sebuah daun pisang di belakang (SPBU) yang kita lihat dari monitor CCTV," ujar Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal dikutip TribunWow.com dari Kompas tv, Jumat (11/10/2019).
Pembunuhan lantas terjadi, pelaku menebas leher korban lima kali dan membuat korban tewas bersimbah darah.
Pelaku Bunuh Korban dan Umumkan di Masjid
Diketahui, seusai membunuh, pelaku lantas berjalan ke masjid dusun Krajan, Desa Jambearum, yang berjarak satu kilometer dari lokasi pembunuhan.
Pelaku juga membawa senjata yang dipakainya untuk membunuh korban.
Saat tiba di masjid, pelaku lalu membersihkan darah dari senjata yang digunakan membunuh korban.
Seusai membersihkan sejatanya, pelaku lantas mengumumkan melalui speaker masjid.
Pelaku mengatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
"Tersangka memberikan pengumuman perihal orang meninggal. Yang meninggal atas nama Tumin. Ya kayak pemberitahuan meninggalnya orang pada umumnya, pengumuman duka cita di masjid," ujar Kapolsek Puger AKP Ribut Budiono, Rabu (9/10/2019).
• Kronologi Lengkap Preman Bunuh Petugas SPBU, Siapkan Pedang hingga Umumkan Perbuatannya di Masjid
Ucapan pelaku dibeberkan oleh saksi yang mendengar ucapan pelaku, Elis.
Elis juga diketahui tetangga pelaku dan korban, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube SBCTV Jatim Inspirasi Nusantara, yang diunggah pada Rabu (9/10/2019).
Elis menuturkan sebelum subuh, Iwan mengumumkan meninggalnya Tumin.
Dalam pengumumannya itu Iwan berdoa agar Tumin dosa-dosanya diampuni.
"Ya ke musala, shalawatan habis itu ngomong kalau Tumin meninggal, warga Jambearum Kidul. 'Mudah-mudahan dimaafin sama Allah' gitu," ujar Elis.
"Mau pas salat subuh itu pak. Kurang tahu jam berapa," tambahnya.

Elis mengira apa yang dilakukan Iwan hanya bercanda.
Disebutkannya, Iwan juga menyelipkan permintaan maaf kepada para tetangganya.
"Tak kira cuma bercanda. Habis itu minta maaf, 'Saya minta maaf sama saudara saya di Jambearum," cerita Elis menirukan ucapan Iwan.
Setelah itu Elis menuturkan Iwan turun dari mimbar dan menabuh gendang berteriak-teriak.
Iwan lantas menuju polsek bersama warga untuk menyerahkan diri.
"Terus turun wes, main gendang. Teriak-teriak gitu terus lari ke barat menyerahkan diri ke Polsek," sebut Elis.
Lihat videonya:
Pelaku juga telah ditahan oleh pihak polisi.
Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa seseorang, junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami juncto-kan memakai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena pelaku sudah membawa parang," pungkas Ribut.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)