Breaking News:

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Akibat Postingan Istri soal Penusukan Wiranto di Medsos, Dandim yang Baru 2 Bulan Menjabat Dicopot

KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi tegas pada dua anggota TNI AD. Satu di antaranya langsung dicopot dari jabatannya dan ditahan.

Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menindak tegas seorang komandan Kodim setelah istrinya kedapatan memposting ujaran negatif di medsos terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi tegas pada dua anggota TNI AD.

Salah seorang di antaranya menjabat komandan kodim langsung dicopot dari jabatannya dan ditahan.

Kalimat Tegas KSAD Jenderal Andika Perkasa soal Purnawirawan TNI yang Ikut-ikutan Demo

Komandan Kodim itu diketahui baru sekitar dua bulan menduduki jabatannya.

Keduanya dihukum karena istri mereka memposting soal penusukan Menkopolhukam Wiranto di media sosial.

"Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Bagian Usus Halus Wiranto Disebut Dipotong 40 Centimeter karena Luka Tusukan

IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS.

Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z.

Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.

Sementara suami mereka mendapat tindakan tegas dari TNI AD.

Andika mengatakan, pihaknya menindak suami keduanya.

Kapolsek Menes Beberkan Detik-detik Dirinya Ditusuk saat Lindungi Wiranto: Pisau Tertutup Kain Hitam

Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.

"Konsekuensinya, kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya.

Psikolog Poppy Amalya Baca Ekspresi Penusuk dan Penolong Wiranto, Sama-sama Perlihatkan Wajah Marah

Andika mengatakan sudah menandatangani proses serah terima atau pelepasan administrasi keduanya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
Jenderal Andika PerkasaMenkopolhukam Wiranto DiserangWirantoTNI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved