Perppu UU KPK
Soal Isu Pemakzulan, Arteria Dahlan Sebut Ada yang Menekan Presiden Terbitkan Perppu UU KPK
Arteria Dahlan menyebut ada pihak yang menekan presiden untuk mengeluarkan perppu UU KPK. Menurutnya ada aturan tersendiri dalam pengeluaran perppu.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan menyebut bahwa isu pemakzulan atau penurunan presiden tidak mungkin terjadi.
Selain itu Arteria Dahlan menyebut bahwa ada pihak-pihak tertentu yang memaksa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untutk menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Pernyataan itu disampaikan oleh Arteria Dahlan saat diundang pada acara Mata Najwa yang tayang di Trans7.
Pada acara itu pemandu acara Najwa Shihab menanyakan mengenai pernyataan Ketua Umum NasDem mengenai impeachment (pemakzulan).
• Debat dengan Najwa Shihab soal Perppu KPK, Johnny G Plate: Kita Perlu Berhati-hati Urus Negara Ini
"PDIP melihatnya sejauh apa? Sejauh itukan bisa sampai di-impeach (dimakzulkan)? Bagaimana menerjemahkan ini?," tanya Najwa Shihab, dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (9/10/2019).
Menanggapi pertanyaan itu Arteria Dahlan menjelaskan mengenai posisi partainya yang sudah berdiri cukup lama.
"PDI Perjuangan partai tua, partai matang dan tentunya kami taat asas," ucap Arteria Dahlan.
Selain itu Arteria Dahlan menyebut masalah perppu adalah ranah hukum.
Sehingga masalah perppu harus diselesaikan secara hukum dan ia juga mengaku dalam penerbitannya adalah kewenangan dari presiden.
"Bicara perppu kan diksinya, diksi hukum. Ada konsekuensi hukum pula. Di depan mata, kita katakan perppu itu kewenangannya Pak Presiden, kewenangan konstitusional presiden," jelas Arteria Dahlan.
Pada kesempatah itu, Arteria Dahlan juga menjelaskan mengenai aturan dari penerbitan perppu.
"Segala sesuatunya ada aturan mainnya, diksi perppu diatur dalam pasal 22 ayat 1, dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa," ucap Arteria Dahlan.
Ia juga menyebu bahwa kewenangan presiden itu adalah hak subjektif presiden.
• Arteria Dahlan Tanggapi Survei LSI soal Perppu KPK, Najwa Shihab Beri Sindiran: DPR Paham Segala Hal
Yang kemudian akan dinilai secara objektif oleh seluruh anggota DPR.
Namun disebutkannya bahwa aturan mengenai perppu sudah diperbarui oleh MK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/arteria-dalan-dalam-acara-mata-najwa-di-trans-7.jpg)