Breaking News:

Buzzer Medsos

Bingung soal Ribut Buzzer, Menkominfo di ILC Ajak Semua Jadi Buzzer Pemerintah: Kompak Kenapa Sih

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta agar semua pihak tak ribut mempersoalkan buzzer yang kini tengah ramai dibahas.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture Indonesia Lawyers Club
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta agar semua pihak tak ribut mempersoalkan buzzer yang kini tengah ramai dibahas. 

Dark sosial media merupakan istilah untuk menggambarkan penggunaan media sosial secara serampangan, dikutip dari kominfo.go.id.

"Kalau kita lihat kita ini cenderung mengarahnya kepada dark sosial media, saat ini pemerintah sendiri sedang (berusaha) dengan Facebook."

"Karena itu bisa dilakukan verifikasi dengan email, kami menentang, kami meminta dengan nomor ponsel, karena di Indonesia prabayar sudah registrasi," katanya.

Ia berpendapat jika saat ini semua orang tebuka dengan identitasnya maka tidak ada buzzer maupun anonimus.

Lihat videonya 3.58:

Apa Itu Buzzer?

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (4/9/2019), pengamat media sosial Enda Nasution mengungkapkan bahwa buzzer merupakan akun-akun di media sosial yang tidak mempunyai reputasi untuk dipertaruhkan.

Buzzer tak memiliki identitas dan sekelompok orang yang tak jelas.

"Buzzer lebih ke kelompok orang yang tidak jelas siapa identitasnya, lalu kemudian biasanya memiliki motif ideologis atau motif ekonomi di belakangnya, dan kemudian menyebarkan informasi," ujar Enda saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/9/2019).

Buzzer sendiri bebas lantaran tak memiliki konsekuensi hukum.

"Kan tidak ada konsekuensi hukum juga menurut saya, ketika ada orang yg mau mem-bully atau menyerang atau dianggap melanggar hukum, dia tinggal tutup aja akunnya atau menghapus akunnya atau dibiarkan saja hingga tidak aktif lagi," lanjut dia.

Beberkan Adanya Penelitian soal Buzzer, Budi Setyarso Sebut Semua Ada Industrinya

Sedangkan jika ada nama akun yang jelas, maka disebut sebagai influencer.

"Jadi kalo misalnya akun tersebut memiliki nama dan real orangnya, contohnya Denny Siregar, atau selebritis atau profesi lainnya yang punya follower besar dan punya sikap atau preferensi untuk mendukung sesuatu atau tidak mendukung sesuatu," kata Enda.

Namun influencer memiliki kosekuensi sehingga tak bisa sembarangan mengunggah informasi.

"Dalam kategori influencer, mereka memiliki nama asli dan latar belakang yang jelas, misalnya orang-orang partai, politisi, orang bisnis, atau pengamat-pengamat politik, kita tidak bisa menyebut mereka sebagai buzzer, mereka adalah influencer yang punya preferensi dukung mendukung sesuatu isu atau orang," ungkap dia.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
RudiantaraIndonesia Lawyers Club (ILC)Buzzer
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved