Kasus Ninoy Karundeng
Kini 13 Tersangka Telah Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Aniaya Ninoy Karundeng, Ada 3 Orang Wanita
Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan intimidasi pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan intimidasi pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Diketahui Ninoy Karundeng mengalami penganiayaan di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9/2019) lalu.
Kala itu Ninoy Karundeng tengah merekam aksi unjuk rasa saat para demonstrasi yang terkena gas air mata sedang diberikan pertolongan.
• Peroleh Informasi Penyebab Ninoy Karundeng Dianiaya, Jubir PA 212 Novel Bamukmin: Ini Memprihatinkan
Dan pada Senin (7/10/2019), Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini.
Hingga Selasa (8/10/2019) telah bertambah sebanyak dua orang menjado total 13 tersangka, dikutip TribunWow.com dari WartaKotaLive.com, Selasa (8/10/2019).
Dan kini 12 orang ditahan oleh Polda sedangkan seorang tidak karena sedang sakit.
"Ini berarti jumlah seluruh tersangka kasus ini sampai saat ini 13 orang, karena tambah dua. Dari 13 tersangka, 12 diantaranya ditahan, sementara satu orang tidak karena sakit," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (8/10/2019).
Dan dua orang yang baru ditetapkan tersangka oleh Polda yakni Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry.
Dua tersangka baru itu katanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah diperiksa, sama seperti 10 tersangka sebelumnya.
Argo menyebut para tersangka dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP.
Dari 13 tersangka katanya ada tiga tersangka perempuan dan khusus kepada mereka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena turut menyebarkan video penganiayaan Ninoy.
Sementara itu sebelumnya, Argo mengatakan 11 tersangka yang menganiaya Ninoy Karundeng memiliki peran masing-masing, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (8/10/2019).
Sebanyak 11 tersangka ini berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
• Reaksi Jubir PA 212 Novel Bamukmin yang Ikut Diperiksa soal Ninoy Karundeng: Ada Apa Dikait-kaitkan?
Dijelaskan Argo, tersangka AA, ARS, dan YY memiliki peran menyebarkan video penganiayaan Ninoy dan membuat konten hate speech (ujaran kebencian) untuk disebar di grup WhatsApp.
Kemudian, tersangka RF dan Baros berperan menyalin, mencuri atau mengambil data dari laptop milik Ninoy yang juga relawan Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2019 ini.