Breaking News:

Kasus Ninoy Karundeng

Ada 11 Tersangka yang Aniaya Ninoy Karundeng, Punya Peran Memukul, Curi Data, hingga Rekam Video

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka penganiayaan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng. Mereka memiliki peran sendiri.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka penganiayaan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Ninoy Karundeng mengalami penculikan dan penganiayaan di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9/2019) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengartakan 11 tersangka yang menganiaya Ninoy Karundeng memiliki peran masing-masing, dikutip TribunWow.com dari saluran Kompas.com, Selasa (8/10/2019).

Kronologi Penganiayaan Ninoy Karundeng oleh Sekelompok Orang, Bermula saat Korban Ambil Foto

Sebanyak 11 tersangka ini berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Dijelaskan Argo, tersangka AA, ARS, dan YY memiliki peran menyebarkan video penganiayaan Ninoy dan membuat konten hate speech (ujaran kebencian) untuk disebar di grup WhatsApp.

Kemudian, tersangka RF dan Baros berperan menyalin, mencuri atau mengambil data dari laptop milik Ninoy yang juga relawan Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2019 ini.

Tersangka keenam adalah Insinyur S yang merupakan sekretaris dewan kemakmuran masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al Falah, Pejompongan, lokasi penganiayaan Ninoy.

Ia memiliki peran menyalin data dari laptop milik Ninoy dan menyerahkan ke Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Tak hanya itu, Munarman bahkan melarang S untuk menghapus dan menyerahkan rekaman CCTV kepada polisi.

"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ujar Argo.

Terkait Kritikannya pada Jokowi, Rocky Gerung: Saya Enggak Pernah Benci Dia, Itu Kan Urusan Pribadi 

Pegiat media sosial, Ninoy Karundeng memberikan pengakuannya apa yang terjadi saat dirinya di culik dan mengalami penganiayaan pada Senin (30/10/2019) lalu.
Pegiat media sosial, Ninoy Karundeng memberikan pengakuannya apa yang terjadi saat dirinya di culik dan mengalami penganiayaan pada Senin (30/10/2019) lalu. (Capture Kompas Tv)

Selanjutnya, tersangka SU diperintahkan S untuk memperbanyak data yang disalin dari laptop milik Ninoy.

Sementara itu, tersangka ABK berperan turut merekam dan menyebarkan video penganiayaan terhadap Ninoy.

ABK juga mendukung rencana pembunuhan terhadap Ninoy.

Lalu IA ikut menganiaya dan mengusulkan pembunuhan dengan kapak.

Dan tersangka RM, turut menganiaya dan mengintimidasi.

Halaman
123
Tags:
Ninoy KarundengKasus PenganiayaanMedia SosialJakarta PusatKasus Penculikan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved