Aksi Mujahid 212
Berstatus Purnawirawan, Sony Santoso Diperiksa di Mabes Polri soal Dalang Kerusuhan Aksi Mujahid 212
Seorang pensiunan TNI, Laksamana Pertama (Purn) Sony Santoso diduga terlibat dalam dalang kerusuhan Aksi Mujahid 212.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Maka dari itu Abdul Basith diputuskan untuk diberhentikan sementara agar hal yang sama tidak terulang kembali.
Hal tersebut Muhammad Nasir ungkapkan setelah mendampingi Forum Rektor Indonesia untuk bertemu Presiden Joko Widodo.
Acara tersebut diketahui digelar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (3/10/2019).
"Kalau memang sudah ditetapkan sikap pemerintah jelas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada," kata Muhammad Nasir.
"Mereka harus diberhentikan sementara, sebagai PNS-nya harus berhenti sementara, nanti menunggu keputusan hukum, keputusan pasti, kepastian hukum," sambungnya.
Ia mengatakan apabila tersangka benar melakukan tindak pidana dan diputuskan secara hukum akan dipenjara lebih dari dua tahun, Abdul Basith harus dipecat.

• Polisi Sebut Dosen IPB Abdul Basith Simpan 28 Bom Molotov untuk Diledakkan saat Aksi Mujahid 212
"Kalau memang mereka dalam hal ini (melakukan) tindak pidana, kemudian disitu diputuskan oleh hukum, secara pasti," jelas Muhammad Nasir.
"Apabila dia harus dipenjara, katakan sampai lebih dari dua tahun, harus pemberhentian, harus pemecatan sebagai PNS, ini penting," lanjutnya.
Lihat selengkapnya pada menit ke 00:47:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)