Aksi Mujahid 212
Berstatus Purnawirawan, Sony Santoso Diperiksa di Mabes Polri soal Dalang Kerusuhan Aksi Mujahid 212
Seorang pensiunan TNI, Laksamana Pertama (Purn) Sony Santoso diduga terlibat dalam dalang kerusuhan Aksi Mujahid 212.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Seorang pensiunan TNI, Laksamana Pertama (Purn) Sony Santoso diduga terlibat dalam dalang kerusuhan Aksi Mujahid 212.
Sony Santoso ditangkap bersama dengan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith dalam kasus itu.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Sabtu (5/10/2019), Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal menjelaskan bahwa kasus Sony Santoso akan ditangani Mabes Polri.
"Permasalahan Laksamana Pertama TNI (Purn), sedang ditangani Mabes Polri. Silakan ditanyakan ke Mabes Polri ya," kata Zaenal ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).
Sedangkan, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra mengatakan bahwa Sony Santoso ditangani Mabes Polri karena statusnya sebagai Purnawirawan.
"Itu kan beliau sudah purnawirawan, jadi yang menangani pihak kepolisian," jelas Asep Adi saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
• Profil Abdul Basith Dosen IPB yang Simpan 28 Bom Molotov untuk Rusuh di Aksi Mujahid 212
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal) untuk menyelidiki peran Sony.
"Jadi semua kegiatan yang berkaitan dengan pensiunan TNI kami sudah (koordinasi) dengan Pomal," kata Argo.
Selain Sony Santoso dan Abdul Basith, empat orang lain juga telah ditangkap terkait dugaan dalang kerusuhan Aksi Mujahid 212.
Selain Sony dan Abdul Basith, tujuh orang lain kini telah ditangkap.
"(Bom molotov) untuk mendompleng demo Mujahid 212 yang rencananya akan melakukan pembakaran-pembakaran di Jakarta. Kalau enggak ditangkap, ya bisa kejadian (peristiwa pembakaran menggunakan bom molotov)," jelas Argo Yuwono.
Mereka terjerat beberapa pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

• Polisi Sebut Dosen IPB Abdul Basith Simpan 28 Bom Molotov untuk Diledakkan saat Aksi Mujahid 212
Sementara itu, Menristekdikti Muhammad Nasir mengatakan Dosen Insitut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith harus diberhentikan sementara karena terjerat kasus dugaan rencana kerusuhan.
Hal tersebut Muhammad Nasir ungkapkan melalui channel YouTube KompasTV pada Kamis (3/10/2019).
Diketahui bahwa Abdul Basith menjadi tersangka lantaran melakukan perakitan bom molotov untuk diledakkan saat aksi mujahid 212 pada Sabtu (27/9/2019).
Pemberhentian sementara terhadap Abdul Basith itu dilakukan hingga adanya keputusan hukum terkait kasus yang menjeratnya.
• Profil Abdul Basith Dosen IPB yang Simpan 28 Bom Molotov untuk Rusuh di Aksi Mujahid 212