Breaking News:

Penemuan Mayat Sujud di Jombang

Tukang Becak Ini Terancam Hukuman Mati karena Urusan Cinta Segitiga, Berduel hingga Rival-nya Tewas

Sosok pelaku pembunuhan pria yang mayatnya ditemukan dalam kondisi sujud di pinggir Jalan terancam hukuman mati. Ini sebabnya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)
Polisi menangkap Budiono (tengah), pembunuh pria jenazahnya ditemukan tergeletak di pinggir alan arteri Surabaya - Madiun, Rabu (2/10/2019) 

Hingga korban ke pinggir jalan dan tak lagi berdaya, pelaku memilih kabur.

AKBP Bobby mengatakan pelaku melarikan diri ke Kertosono, Kabupaten Nganjuk, kemudian ke wilayah Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pelaku yang merupakan tukang becak itu kabur dengan mengayuh becak.

Hingga saat ke wilayah Ploso, keberadaan pelaku diendus oleh polisi, pada Kamis (3/10/2019) pukul 10.00 WIB.

"Tadi pagi sekitar pukul 10.00, tersangka berhasil kami ringkus di wilayah Ploso," kata Bobby.

Budiono (48), pelaku pembunuhan sosok yang mayatnya ditemukan dalam kondisi sujud di pinggir Jalan Basuki Rahmad, Jombang, Jawa Timur, Rabu (2/10/2019) sempat kabur.
Budiono (48), pelaku pembunuhan sosok yang mayatnya ditemukan dalam kondisi sujud di pinggir Jalan Basuki Rahmad, Jombang, Jawa Timur, Rabu (2/10/2019) sempat kabur. (YouTube JOIN Media)

Dalam penangkapan itu, polisi juga melepaskan tembakan ke betis kaki kanan pelaku.

Pelaku kemudian dibawa ke RS IGD Jombang untuk menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru.

Seusai itu, pelaku dibawa ke Mapolres Jombang.

Atas perbuatannya, pelaku tersebut dijerat dengan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Perbuatan pelaku sudah masuk kategori pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati," ujar Bobby.

Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi ; "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Polisi juga menyita barang bukti berupa sepasang sandal dan baju milik korban dan sebuah becak berwarna hijau milik pelaku yang digunakan melarikan diri dari kejaran polisi.

Budiono Kabur Kayuh Becak Keliling seusai Bunuh Penjual Kopi, Korban dalam Kondisi Sujud Ditinggal

Kronologi Penemuan Mayat

Penemuan mayat dalam kondisi sujud bermula saat Zainal Abidin (49), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur mencurigai sosok yang ia lihat di pinggir jalan, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (3/10/2019).

Saat itu, dirinya berkendara ke arah barat dari Stasiun Kereta Api Jombang.

Sesaat kemudian ia kaget dengan sosok yang ada di atas jembatan jalan, yang ternyata jasad bersimbah darah.

Halaman
123
Tags:
Kasus PembunuhanTukang becakHukuman MatiJombangJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved