Breaking News:

Terkini Daerah

Siswa SMP di Manado Tewas setelah Dihukum, Oknum Guru Belum Bisa Dimintai Keterangan karena Syok

Seorang siswa di SMP Kristen 46 Mapanget Barat, Manado meninggal dunia setelah berlari memutari lapangan sekolah, Selasa (1/10/2019).

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunManado/Jufry Mantak
Siswa SMP Kristen 46 Mapanget Barat, Fanly Lahingide (14) Warga Perumahan Tamara, Kelurahan Mapanget Barat, Lingkungan VIII, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, meninggal dunia, Selasa (1/10/2019) tadi, setelah dirinya diberi ganjaran lari memutari lapangan sekolah. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang siswa di SMP Kristen 46 Mapanget Barat, Manado, Sulawesi Utara meninggal dunia setelah berlari memutari lapangan sekolah, Selasa (1/10/2019).

Pihak kepolisian telah melakukan oleh Tempat kejadian Perkara (TKP) terkait meninggalnya Fanly Lahingide (14) pada Rabu (2/10/2019).

Pada saat melakukan olah TKP pihak penyidik telah meminta keterangan dari saksi termasuk teman-teman korban yang juga ikut dihukum, dikutip TribunWow.com dari channel YouTube KompasTV, Jumat (4/01/2019).

Para guru SMP Kristen 46 Mapanget Barat juga dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Siswa SMP Meninggal setelah Dihukum, Pihak Keluarga Laporkan Oknum Guru ke Pihak Berwajib

Namun sayangnya guru piket berinisial CS yang menghukum Fanly dan rekan-rekannya itu belum bisa dimintai keterangan.

CS diduga mengalami syok karena persitiwa tersebut dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Selain meminta keterangan dari para saksi, tim penyidik juga mengukur keliling lapangan sekolah yang menjadi lokasi Fanly menjalani hukuman.

Diketahui bahwa keliling lapangan di SMP Kristen 46 Mapanget Barat adalah 68 meter.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk pihak sekolah juga dan kita juga telah melakukan olah TKP," jelas Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel.

Benny mengatakan bahwa kasus ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

Pihaknya akan tersus melakukan investigasi terkait pernyataan dari para saksi dan bukti-bukti yang didapatkan.

Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel.
Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel. (Capture Youtube Kompastv)

Demo Mahasiswa di Surabaya Diikuti Siswa SD dan SMP yang Diliburkan Sekolah: Pokoknya Ikut

"Terhadap terduga tersangka ini kita pasangkan pasal 359 ya, karena kelalaian itu untuk sementara kita terapkan pasal itu," kata Benny.

"Tetapi tentunya kita harus tetap melakukan pendalaman-pendalaman dari keterangan para saksi dan alat bukti yang lainya," sambungnya

Lihat video selengkapnya pada menit ke 00:44:

Siswa SMP Meninggal setelah Lari Keliling Lapangan, Kepsek: Bukan Hanya Dia yang Diberi Sanksi

Berdasarkan pemeriksaan para saksi diketahui bahwa Fanly dan siswa lainya yang juga terlambat masuk disekolah dihukum dengan dijemur di bahwa terik matahari selama 15 menit.

Selain dijemur selama 15 menit mereka juga disuruh berlari mengelilingi lapangan sekolah sebanyak 20 kali putaran.

Halaman
12
Tags:
SMPManadoTewasSulawesi Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved