Penemuan Mayat Sujud di Jombang
Kata Saksi soal Mayat yang Ditemukan Sujud di Jalan, Sempat Bertikai di Depan Rumahnya: Saling Pukul
Seorang saksi mata bernama Suwolo mengaku melihat pertikaian sosok pemuda yang berujung mayatnya ditemukan dalam kondisi sujud di pinggir jalan.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
YouTube JTV Bojonegoro
Sesosok mayat dalam kondisi sujud ditemukan di Jalan Basuki Rahmad, Jombang, Jawa Timur, Rabu (2/10/2019).
Pelaku juga mengejar korban sembari membawa pisau dapur yang telah disiapkannya sejak awal.
Korban yang lari pun tertangkap pelaku dan dibunuh.
Pelaku lantas membuang pisau dapur ke Seungai Berantas.
Atas perbuatannya, tukang becak yang biasa mangkal di simpang empat RSUD Jombang tersebut dijerat dengan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perbuatan pelaku sudah masuk kategori pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati," ujar Bobby.
Polisi juga menyita barnag bukti berupa sepasang sandal dan baju milik korban dan sebuah becak berwarna hijau milik pelaku yang digunakan melarikan diri dari kejaran polisi.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI