Aksi Mujahid 212
Dosen IPB Abdul Basith yang Simpan 28 Bom Molotov Diberhentikan Sementara dan Terancam Dipecat
Menristekdikti Muhammad Nasir mengatakan Dosen IPB Abdul Basith harus diberhentikan sementara karena terjerat kasus dugaan rencana kerusuhan.
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Ananda Putri Octaviani
Dalam penggerebekan tersebut, Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 29 bom molotov, ponsel, KTP dan sebuah dompet.
Setelah melakukan penggerebekan petugas kemudian memasang garis polisi di rumah Abdul Basith.
• UPDATE Penangkapan Abdul Basith Dosen IPB yang Diduga Rakit Bom Molotov, Sejumlah Orang Diperiksa
"Ada 6 orang yang diamankan. Barang bukti yang kami sita yakni 29 bahan peledak jenis bom molotov, handphone, KTP dan dompet," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Dicky Ario Yustianto pada Senin (30/9/2019).
Abdul Basith sendiri ditangkap oleh aparat kemanan di Jalan Maulanan Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota pada Sabtu (29/9/2091) sekitar pukul 01.00 WIB.
Selain Abdul Basith, Densus 88 juga menangkap 5 orang lainnya, berinisial SG. YF, AU, OS, dan SS.
Mereka diduga merencanakan peledakan bom molotov itu saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI.
Saat ini, Abdul Basith dan tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Mereka dikenai dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(TribunWow.com/Desi Intan)