Breaking News:

Aksi Mujahid 212

Dosen IPB Abdul Basith yang Simpan 28 Bom Molotov Diberhentikan Sementara dan Terancam Dipecat

Menristekdikti Muhammad Nasir mengatakan Dosen IPB Abdul Basith harus diberhentikan sementara karena terjerat kasus dugaan rencana kerusuhan.

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Ananda Putri Octaviani
ipb.ac.id
Abdul Basith 

TRIBUNWOW.COM - Menristekdikti Muhammad Nasir mengatakan Dosen Insitut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith harus diberhentikan sementara karena terjerat kasus dugaan rencana kerusuhan. 

Hal tersebut Muhammad Nasir ungkapkan melalui channel YouTube KompasTV pada Kamis (3/10/2019). 

Diketahui bahwa Abdul Basith menjadi tersangka lantaran melakukan perakitan bom molotov untuk diledakkan saat aksi mujahid 212 pada Sabtu (27/9/2019).

Pemberhentian sementara terhadap Abdul Basith itu dilakukan hingga adanya keputusan hukum terkait kasus yang menjeratnya.

Muhammad Nasir mengatakan, dosen yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tidak boleh menyebabkan tindakan anarkis. 

Profil Abdul Basith Dosen IPB yang Simpan 28 Bom Molotov untuk Rusuh di Aksi Mujahid 212

Maka dari itu Abdul Basith diputuskan untuk diberhentikan sementara agar hal yang sama tidak terulang kembali.

Hal tersebut Muhammad Nasir ungkapkan setelah mendampingi Forum Rektor Indonesia untuk bertemu Presiden Joko Widodo.

Acara tersebut diketahui digelar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (3/10/2019).

"Kalau memang sudah ditetapkan sikap pemerintah jelas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada," kata Muhammad Nasir.

"Mereka harus diberhentikan sementara, sebagai PNS-nya harus berhenti sementara, nanti menunggu keputusan hukum, keputusan pasti, kepastian hukum," sambungnya.

Ia mengatakan apabila tersangka benar melakukan tindak pidana dan diputuskan secara hukum akan dipenjara lebih dari dua tahun, Abdul Basith harus dipecat.

Menristek Dikti Muhammad Nasir
Menristek Dikti Muhammad Nasir (Capture Youtube Kompastv)

Polisi Sebut Dosen IPB Abdul Basith Simpan 28 Bom Molotov untuk Diledakkan saat Aksi Mujahid 212

"Kalau memang mereka dalam hal ini (melakukan) tindak pidana, kemudian disitu diputuskan oleh hukum, secara pasti," jelas Muhammad Nasir.

"Apabila dia harus dipenjara, katakan sampai lebih dari dua tahun, harus pemberhentian, harus pemecatan sebagai PNS, ini penting," lanjutnya.

Lihat selengkapnya pada menit ke 00:47:

Diberitakan sebelumnya bahwa Abdul Basith tertangkap aparat kemanan setelah Densus 88 melakukan penggerebakan di rumahnya.

Densus 88 menggrebek rumah Abdul Basith yang berada di Pakuan Regency Linggabuana, Margajaya, Bogor Barat, Jawa Barat, dikutip dari Kompas.com.

Dalam penggerebekan tersebut, Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 29 bom molotov, ponsel, KTP dan sebuah dompet.

Setelah melakukan penggerebekan petugas kemudian memasang garis polisi di rumah Abdul Basith.

UPDATE Penangkapan Abdul Basith Dosen IPB yang Diduga Rakit Bom Molotov, Sejumlah Orang Diperiksa

"Ada 6 orang yang diamankan. Barang bukti yang kami sita yakni 29 bahan peledak jenis bom molotov, handphone, KTP dan dompet," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Dicky Ario Yustianto pada Senin (30/9/2019).

Abdul Basith sendiri ditangkap oleh aparat kemanan di Jalan Maulanan Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota pada Sabtu (29/9/2091) sekitar pukul 01.00 WIB.

Selain Abdul Basith, Densus 88 juga menangkap 5 orang lainnya, berinisial SG. YF, AU, OS, dan SS.

Mereka diduga merencanakan peledakan bom molotov itu saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI.

Saat ini, Abdul Basith dan tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Mereka dikenai dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

(TribunWow.com/Desi Intan)

Tags:
Aksi Mujahid 212Institut Pertanian Bogor (IPB)DosenBom Molotov
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved