Terkini Daerah
Nonton Porno Bareng, Remaja di Kalbar Berhubungan Badan dengan Paman sejak 2018 hingga Hamil 6 Bulan
Paman di Ketapang Kalbar setubuhi keponakan sendiri dan sebut suka sama suka tak ada paksaan. Sebulan bisa tiga kali lakukan hubungan intim.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang gadis remaja berinisial EK (13) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menonton koleksi film porno bersama dengan pamannya D (34).
Akibat nonton film porno bersama, sang paman pun tergoda dan mengajak keponakannya sendiri untuk berhubungan badan sejak tahun 2018 hingga ia kini hamil 6 bulan.
Dikutip TribunWow.com dari TribunPontianak.co.id, Kamis (3/10/2019), aksi bejat paman EK terungkap setelah ibu korban melaporkan hal itu pada pihak berwajib.

• BREAKING NEWS - Remaja 13 Tahun Diperkosa Paman, Terbongkar setelah Hamil 6 Bulan
Jajaran Polsek Matan Hilir Utara (MHU) segera meringkus D yang merupakan warga Ketapang, Senin (30/9/2019) malam.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Staf Humas Polres, Brigadir Hariansyah menyebut tersangka diamankan setelah ada laporan dari ibu EK.
"Pelaku ditangkap di kediamannya, Jalan Ketapang - Sukadana RT 004, RW 002 Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara," ujar Hariansyah, Selasa (1/10/2019).
Hariansyah menjelaskan kronologi kejadian tak senonoh antara paman dan keponakannya sendiri itu.
Kejadian itu berawal saat EK datang ke rumah paman yang tak jauh dari rumahnya.
EK pun langsung masuk ke dalam kamar D dan meminjam ponsel D yang di dalamnya terdapat aplikasi film porno.
• Bayi yang Dibuang di Tumpukan Sampah di Jepara Hasil Hubungan Gelap, Ibu Telan 16 Butir Pil Aborsi
Lalu EK bertanya tentang aplikasi tersebut kepada pamannya.
D menjawab aplikasi tersebut bisa digunakan untuk menonton film apa saja.
Namun, pelaku langsung menyuruh korban untuk membuka film porno.
EK menuruti pamannya dan membuka film porno dari aplikasi itu sembari berbaring.
"Saat membuka, EK langsung melihat film porno di aplikasi itu sambil berbaring," kata Hariansyah.
Lantaran tergoda, kemudian D melakukan perbuatan tak senonoh kepada keponakannya sendiri.
• Kronologi Lengkap Bocah 6 Tahun Disiksa hingga Tewas oleh Pasangan Sejenis, Awalnya Diasuh ke Tante
"Sewaktu itulah pelaku memeluk korban dan mengajak korban bersetubuh hingga terjadi perbuatan tidak senonoh," jelasnya.
Ternyata perbuatan bejat D sudah dilakukannya sejak tahun 2018 lalu.
Hal itu baru terungkap saat ibunda EK mendapati putrinya tengah hamil.
"Perbuatan itu sudah lama dilakukannya. Dari keterangan ibu kandung korban, saat dilakukan cek kesehatan bahwa anaknya (EK) hamil enam bulan," terangnya.
Saat diinterogasi, D mengaku bahwa sudah berhubungan badan dengan keponakannya sejak 2018 lalu.
D juga mengaku dirinya langsung bernafsu ketika menonton film porno bersama dengan korban.
• Fakta Siswa SMP Tewas seusai Dihukum Guru, Disuruh Berdiri di Panas Lalu Lari hingga Dibawa ke 3 RS
Namun D meyakini perbuatan bejatnya dilakukan suka sama suka.
"Kami melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka, tidak ada saya paksa," aku D.
D yang bekerja sebagai tukang kayu itu mengakui setiap bulan paling tidak tiga kali berhubungan badan dengan keponakannya.
Kini D mengaku menyesal setelah mengakui perbuatan bejatnya itu.
"Kami melakukan hubungan biasanya tiga kali dalam satu bulan. Sekarang saya menyesal atas perbuatan itu," ungkap D.
Atas perbuatan kejinya, D dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)