Breaking News:

Terkini Daerah

BREAKING NEWS - Remaja 13 Tahun Diperkosa Paman, Terbongkar setelah Hamil 6 Bulan

Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Matan Hilir Utara (MHU) menangkap seorang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang berinisial, D (34) warga Ketapang.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pemerkosaan 

TRIBUNWOW.COM - Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Matan Hilir Utara (MHU) menangkap seorang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang berinisial, D (34) warga Ketapang, Senin (30/09/2019) malam.

Pelaku ditangkap setelah Kepolisian menerima laporan dari orangtua korban.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah ditangkap di Mapolres Ketapang.

Pelaku D (34) yang tega mensetubuhi ponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun hingga hamil. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang.
Pelaku D (34) yang tega mensetubuhi ponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun hingga hamil. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang. (Istimewa/TribunPontianak)

Dua Wanita di Rusia Perkosa Remaja 19 Tahun, Berawal saat Korban Dipanggil untuk Perbaiki iPhone

Ironisnya, pelaku kekerasan seksual terhadap, EK (13) mengakibatkan korban diketahui hamil enam bulan tersebut merupakan masih kerabat pelaku.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Staf Humas Polres, Brigadir Hariansyah mengatakan, pelaku ditangkap setelah kepolisian menerima laporan resmi ibu kandung EK pada Senin (30/09) kemarin.

"Pelaku ditangkap di kediamannya, Jalan Ketapang - Sukadana RT 004, RW 002 Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara," kata Hariansyah, Selasa (01/10).

Hariansyah menjelaskan, kejadian bermula ketika EK datang kerumah pelaku yang jaraknya dekat dengan rumah korban.

Kemudian EK masuk kedalam kamar sekaligus meminjam handphone milik D yang di dalamnya terdapat aplikasi film porno.

Selanjutnya, ketika korban menanyakan tentang aplikasi tersebut bisa menonton film apa saja, pelaku langsung menyuruh korban membuka aplikasi porno itu dengan sendiri.

Pengakuan Panitia Mapala Unila soal Mahasiswa Tewas saat Diksar, Ini Riwayat Penyakit yang Ditulis

"Saat membuka, EK langsung melihat film porno di aplikasi itu sambil berbaring. Sewaktu itulah pelaku memeluk korban dan mengajak korban bersetubuh hingga terjadi perbuatan tidak sesnonoh," jelasnya.

Dia mengungkapkan, aksi bejad pelaku kepada korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2018 lalu.

"Perbuatan itu sudah lama dilakukannya. Dari keterangan ibu kandung korban, saat dilakukan cek kesehatan bahwa anaknya (EK) hamil enam bulan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Tribun Pontianak/Nur Imam Satria)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Paman Cabuli Ponakannya Sendiri, Ketahuan Setelah Korban Hamil 6 Bulan

Tags:
Kasus PemerkosaanKasus PencabulanKetapang
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved