Terkini Daerah
Kronologi Tukang Becak Bunuh Pria yang Jasadnya seperti Sujud, Cemburu Pacarnya Juga Dicintai Korban
Achmad Dwi Antoko (21), pemuda asal Jombang, Jawa Timur, tewas dalam kondisi seperti bersujud di Jalan Basuki Rahmad, Jombang, Jawa Timur.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Dari hasil autopsi, ada luka sayatan dan tusukan di leher, ini yang menyebabkan korban kehabisan darah," kata Azi, Rabu (2/10/2019).
Sementara itu, sepupu korban, Sujatmiko (35) mengaku terkejut saat mendapat kabar saudaranya itu tewas di pinggir jalan.
Sujatmiko mengaku sempat bertemu dengan korban sebelum ditemukan tewas.
"Saya dapat kabar dari WhatsApp. Awalnya tidak percaya karena tadi pagi sempat ketemu dengan Antok (Achmad)," kata Sujatmiko, Rabu (2/10/2019).
"Tapi setelah saya datangi, ternyata benar Antok."
• Kronologi Sopir dan Istri Majikan Selingkuh lalu Rencana Bunuh Suami, Hampir Gunakan Sianida
• Awal Kisah Cinta Majikan dengan Sopir, Kenalan di Surabaya hingga Berniat Bunuh sang Suami
Sehari setelah penemuan mayat Achmad, Budiono ditangkap anggota Polres Jombang pada Kamis (3/10/2019).
Ia ditangkap polisi di tempat pelariannya di daerah Ploso, Kabupaten Jombang.
Sebelum ditangkap polisi, Budiono sempat melarikan diri ke daerah Kertosono, Kabupaten Nganjuk, kemudian ke wilayah Ngoro, Kabupaten Jombang.
"Tadi pagi (Kamis, 3/10/2019), sekitar pukul 10.00, tersangka berhasil kami ringkus di wilayah Ploso," kata Bobby.
Budiono merupakan warga Dusun Jatisari, desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Ia sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak yang mangkal di simpang empat RSUD Jombang.
Setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi, Budiono dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Achmad.
Atas perbuatannya itu, Budiono dijerat dengan Pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perbuatan pelaku sudah masuk kategori pembunuhan berencana," ungkap Bobby.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati." (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)