Bocah Tewas Disiksa Pasangan Sejenis
Kronologi Lengkap Bocah 6 Tahun Disiksa hingga Tewas oleh Pasangan Sejenis, Awalnya Diasuh ke Tante
Seorang bocah berusia 6 tahun, bernama PT disiksa kekasih tantenya hingga tewas di rumahnya di Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga, Samarinda
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Seorang bocah berusia 6 tahun, bernama PT disiksa kekasih tantenya hingga tewas di rumahnya di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga, Samarinda, Kalimantan Timur.
Bocah yang disiksa hingga tewas itu sempat dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan kritis pada Senin (30/9/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (3/10/2019), kronologi penyiksaan berawal dari korban yang dititipkan sang orangtua ke MS (17), yakni tante korban.
• Fakta Siswa SMP Tewas seusai Dihukum Guru, Disuruh Berdiri di Panas Lalu Lari hingga Dibawa ke 3 RS
Saat itu orangtua PT tengah bekerja di Balikpapan sehingga harus menitipkan anaknya.
PT lantas hidup bersama dengan MS dan kekasihnya, SA (23) yang merupakan pasangan sejenis.
Dalam lima bulan PT telah tinggal bersama MS dan SA.
PT ternyata kerap mendapat penyiksaan dari SA, dengan alasan nakal.
MS juga sempat ingin melaporkan kekasihnya ke polisi namun justru ia mendapat ancaman.
Hingga pada Senin (30/9/2019), pukul 15 .00 WITA, korban dianiaya berulang kali hingga tak sadarkan diri.
MS dan SA lantas membawa korban ke Puskesmas Rawat Inap di Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran, Samarinda.
PT kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (2/10/2019) pukul 16.00 WITA.
SA dan MS saat itu terus mendampingi korban.
Humas Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie Arysia Andhina mengatakan kondisi korban saat itu kejang dan muntah.
"Saat di Puskesmas, kondisinya kejang dan muntah. Lalu dirujuk ke rumah sakit," ucap Syahranie.
• Warga Temukan Sopir Tewas Tergantung di Dalam Bak Truk, Polisi Duga Korban Bunuh Diri
Saat itu dari hasil pemeriksaan, ada pembekuan darah di kepala korban.
Hingga dilakukan perawatan intensif selama dua hari.
Langkah untuk menyelamatkan korban juga dilakukan dokter dengan melakukan tindakan bedah otak (kraniotomi) dan memasang ventilator di ruang PICU.
"Operasi di kepala oleh spesialis bedah saraf. Kita ambil darah yang mengalami pembekuan di kepalanya," jelas Syahranie kembali.
Namun pada Rabu (2/10/2019), kondisi korban terus menurun.
Bahkan empat orang dokter menyebutkan korban mengalami pembpembekuan darah di bagian kepala sehingga mematikan batang otak dan membuat otak tidka berfungsi.
Pembekuan darah diduga karena benturan keras benda tumpul.
Hal itu dijelaskan oleh Humas Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie Arysia Andhina.
"Kondisinya sudah kritis sejak kami terima dari Puskesmas. Ada cedera kepala berat diduga akibat benturan yang menyebabkan terjadinya pembekuan darah di kepala," jelasnya.
"Ada luka lecet juga. Tapi, hampir sebadanan lebam-lebam," ungkapnya.
Hingga korban pun tewas karena otaknya tak lagi berfungsi.
Korban meninggal dunia sekitar pukul 16.00 Wita, Rabu (2/10/2019) di ruang PICU setelah sempat menjalani perawatan kurang lebih tiga hari, dikutip TribunWow.com dari TribunKaltim.co, Rabu (2/10/2019).
"Korban cedera kepala berat. Itu yang menyebabkan korban meninggal dunia," sebut Syahranie.
Dijelaskan oleh Kapolsek Sanga-sanga Iptu Muhammad Afnan, saat korban ditangani tim medis IGD, SA pergi dan meninggalkan MS sendirian di rumah sakit.
Afnan mengatakan SA tidak bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya.
"Dia (pelaku) pergi tidak bertanggung jawab hingga me-non aktifkan handphone miliknya," jelas Muhammad Afnan.
• Reaksi Ibu Mahasiswa Unila yang Tewas saat Diksar Mapala, Langsung Pingsan Lihat Anak Terbujur Kaku
Sedangkan perbuatan SA kemudian dilaporkan oleh Intan Nussidah (44), nenek PT ke polisi.
Polsek Sanga-Sanga lantas bergerak menangkap pelaku.
Seusai melakukan pengembangan dan penyelidikan akhirnya SA ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa buah ikat pinggang terbuat dari kulit warna coklat, 1 buah gantungan baju dari bahan plastik dalam kondisi patah, satu buah sepatu cat warna abu-abu putih, dan hasil visum dari rumah sakit.
Pelaku akan dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)