Terkini Daerah
Istri Polisi yang Digerebek Suaminya Berduaan dengan Dokter di Kamar akan Dikenai Sanksi Tegas
MAD seorang bidan yang dipergoki tengah berselingkuh dengan seorang dokter oleh suaminya sendiri pada Selasa (1/10/2019).
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - MAD seorang bidan yang dipergoki suaminya tengah berselingkuh dengan seorang dokter pada Selasa (1/10/2019) akan dikenai sanksi tegas.
Diketahui bahwa MAD bekerja dengan selingkuhannya ARP di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto, Jawa Timur, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (3/10/2019).
Sementara sang suami yang berinisial KH merupakan seorang polisi.
Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, dr Sugeng Mulyadi mengatakan akan memberikan sanksi tegas apabila keduanya benar-benar melakukan perbuatan asusila.
"Pasti ada sanksi tegas, tetapi untuk tindakan atau sanksi tegasnya kami masih menunggu bagaimana statusnya," jelas Mulyadi pada Rabu (2/10/2019).
• Video Polisi Kaget saat Gerebek Pasangan Mesum, Ternyata Istrinya Selingkuh dengan Dokter
Mulyadi menuturkan bahwa pihak rumah sakit telah mendapatkan infromasi terkait perilaku MAD dan seorang dokter berinisial ARP.
Ia mengatakan pihak rumah sakit masih menunggu informasi dari kepolisian terkait dugaan asusila yang dilakukan oleh MAD dan ARP.
MAD sendiri adalah bidan yang diangkat oleh manajemen RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo pada 2016.
Sedangan ARP adalah seorang dokter spesialis yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan telah diangkat pada 2013.
"Memang bekerja di sini. Yang satu statusnya ASN (Aparatur Sipil Negara), satunya lagi statusnya karyawan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), kami yang mengangkat," ujar Mulyadi.
Mulyadi mengatakan sanksi yang akan diberikan untuk MAD dan ARP disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
• 4 Fakta Istri Polisi Diduga Selingkuh dengan Dokter, 1 Jam Digerebek Suami hingga Kecurigaan
Jadi, kata Mulyadi, untuk pegawai ASN sanksi yang diberikan akan sesuai dengan peraturan yang berlaku di kepegawaian ASN.
Sedangkan untuk pegawai non ASN sanksi yang diberikan mengikuti peraturan dari internal rumah sakit.
Menurut Mulyadi ada beberapa sanksi yakni sanksi ringan, sedang sampai berat.
Sanksi berat bagi pegawai RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo adalah pemecatan.