Breaking News:

Istri Coba Bunuh Suami

Fakta Istri dan Sopir Selingkuhannya Berencana Bunuh Suaminya: Sianida hingga Sewa Pembunuh Bayaran

Berikut ini fakta soal istri selingkuh dengan sopirnya lalu berujung pada rencana pembunuhan terhadap suaminya.

TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
BHS (kiri) dan YL saat diekspos di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/10/2019).  

"Mereka merencanakan pembunuhan dengan menyewa pembunuh bayaran," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Budhi Herdi Susiato saat rilis perkara.

Keduanya memutuskan menyewa dua pembunuh bayaran berinisial HER dan BK.

Waktu eksekusi pun sudah ditentukan: 13 September 2019. Skenario sudah dibuat sedemikian rupa.

BHS menyopiri VT dan saat melintas di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS izin keluar karena mual.

VT dibiarkan sendirian di bangku penumpang. Tiba-tiba target didatangi HER dan BK.

Satu dari dua pelaku menghunuskan pisau ke leher target.

Pelaku kembali melayangkan pisau ke perut setelah korban masih hidup.

Dengan tenaga tersisa setelah mendapat tiga tusukan, korban mengambil kemudi lalu kabur dari dua pembunuhnya.

Hasil wawancara, BHS menjelaskan menjadikan dua teman lamanya sebagai pembunuh bayaran untuk menghabisi VT.

"Saya tanya satu dua temen saya. Teman lama, enggak akrab tapi teman, karena saya tahu backgroundnya," aku BHS.

Menurut BHS, kedua temannya ini sudah biasa terlibat untuk urusan kekerasan, termasuk pembunuhan.

"Sering ya seperti itu lah, ya sudah langsung disanggupi. Si BK ini yang menyanggupi," kata BHS.

Setelah menyanggupi permintaan untuk membunuh VT, BK mengajak temannya HER.

Kronologi Istri Selingkuh dengan Anak Buah Suami dan Rencanakan Pembunuhan, Malah Kena Tipu 2 Kali

Gunakan Uang Istri Bos untuk Foya-foya

BHS diam-diam memanfaatkan situasi dengan mengambil keuntungan dari prahara rumah tangga majikannya.

Menurut Kapolres dalam rilis perkara pada Selasa, BHS dua kali menipu YL terkait pembiayaan untuk rencana pembunuhan VT.

Pertama, BHS menipu YL ketika hendak membeli sianida untuk meracuni suaminya.

Ia mengaku kepada YL jika sianida harus dibeli di Singapura seharga 3 ribu dollar Singapura atau Rp 30 juta sekian.

Untuk mendapatkan uang sebanyak itu, YL sampai mencuri ATM suaminya.

Kenyataannya, BHS membeli sianida itu melalui online seharga sekitar Rp 500 ribu.

BHS kemudian berangkat ke Singapura untuk mengambil uang dari ATM milik suami YL.

"Racun sianida itu terbukti dibeli secara online di Indonesia," ungkap Budhi.

"Itu hanya pengakuan BHS kepada YL agar diberikan uang lebih untuk membeli barang tersebut," ucapnya.

Penipuan kedua, BHS menyarankan YL untuk menyewa dua pembunuh.

BHS kembali meminta uang Rp 300 juta kepada YL untuk membayar BK dan HER.

Bingung harus cari uang di mana, YL terpaksa menggadaikan mobil, emas.

Ia juga mencuri uang suaminya untuk memenuhi permintaan BHS.

Uang Rp 300 juta itu akhirnya YL berikan kepada BHS, belakangan malah menggunakan sebagian besar untuk foya-foya.

"Sudah bablaslah. Saya juga terlalu terbiasa, pengen punya kehidupan yang lebih baik," kata BHS.

Selain menghabiskan uang tersebut untuk berfoya-foya di Bali, BHS juga memakainya untuk membeli perlengkapan fotografi.

Selama ini ia punya hasrat di bidang fotografi dan videografi.

"Saya juga suka dunia fotografi dan videografi. Perlengkapannya cukup mahal, salah satunya untuk itu juga dan ujung-ujungnya malah bablas," kata BHS.

Pembunuh Bayaran yang Disewa untuk Bunuh Suami Ternyata Teman Lama Selingkuhan Istri

Ia membenarkan telah membayar uang muka Rp 100 juta untuk pekerjaan BK dan HER dari kesepakatan awal Rp 200 juta.

"Memang dia buka harga. Rp 200 juta. Sudah dikirim separuh untuk DP," ucap BHS.

Rencana tinggal rencana, VT masih hidup dan lolos dari pembunuhan yang sudah diskenariokan sang istri dan sopir pribadinya.

VT berhasil kabur dengan kondisi terluka, lalu membuat laporan ke polisi tentang upaya pembunuhan terhadapnya.

Akhirnya, pada 16 September 2019, polisi berhasil meringkus BHS di Bali, lalu menangkap YL di kediamannya.

BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP.

Sopir dan majikan perempuannya itu terancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara BK dan HER masih dicari polisi. (TribunJakarta.com/Y Gustaman)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Istri Bos dan Sopir Selingkuhannya Habisi Pengusaha IT: Pakai Sianida Gagal, Sewa Pembunuh Percuma

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Percobaan PembunuhanSianidaJakarta UtaraSelingkuh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved