Breaking News:

Terkini Daerah

Beri Rp 2 Ribu, Oknum Kepsek SD di NTT Suruh Bocah Pijat Kaki hingga Cabuli Korban di Halaman Rumah

Oknum kepsek cabuli bocah, berawal saat korban nonton televisi di rumahnya, lalu digendong dan dibaringkan di rerumputan. Kini korban trauma.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
YouTube iNews Kupang
Seorang oknum kepala sekolah dasar, SL (51), warga Dusun Karawati, Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang diinterogasi Polres Sumba Timur. Ia memberi uang Rp 2 ribu kepada bocah di bawah umur agar mau memijat kakinya lalu mencabuli bocah itu. 

Dilansir TribunWow.com dari unggahan kanal YouTube iNews Kupang, Senin (30/9/2019), pelaku mengaku kerasukan roh halus sehingga melakukan perbuatan bejatnya di luar kesadarannya.

Seusai Siksa Bocah 6 Tahun hingga Tewas, Perempuan LGBT Ini Kabur Tinggalkan Korban di Rumah Sakit

Pelaku juga mengaku kerap minum minuman keras sehingga perilakunya juga tidak terkontrol.

Kasubag Haumas Polres Sumba Timur I Made Murja menyebut kasus ini tidak ada jalan damainya.

"Silakan saja kalau dari pihak korban, dari pihak keluarga pelaku menggugat kami silakan, tapi kan kasusnya tidak bisa didamaikan," ujar I Made Murja.

"Kasusnya ini kan Undang-Undang lex specialis, jadi tetap akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang ada," imbuhnya.

Victor menegaskan pihaknya tidak akan main-main untuk menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut Victor, hal ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada seluruh laposan masyarakat yang rentan menjadi korban kekerasan.

Kronologi Lengkap Bocah 6 Tahun Disiksa hingga Tewas oleh Pasangan Sejenis, Awalnya Diasuh ke Tante

Victor menyebut ada 21 kasus kekerasan terhadap anak dan 10 kasus kekerasan terhadap perempuan yang sudah ditangani Polres Sumba Timur sepanjang tahun 2019.

Sebagai tindakan pencegahan, Pihak Polres Sumba Timur kerap memberi imbauan dan sosialisasi tentang KDRT dan kekerasan terhadap anak kepada masyarakat setempat.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk memberikan info kepada Polri apabila ada diduga terjadi kekerasan terhadap anak ataupun bullying di lingkungan sekolah," imbau Victor.

Tak hanya dari kepolisian, pihak Dinas Sosial Sumba Timur juga turut memperhatikan kasus ini dan berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.

"Kalau bisa memang seberat-beratnya, karena kasihan anak-anak di bawah umur, 6 tahun, umur 10 tahun, 7 tahun, itu kan kasihan sekali," harap Kadis Sosial Sumba Timur, Pura Tanya.

Fakta Siswa SMP Tewas seusai Dihukum Guru, Disuruh Berdiri di Panas Lalu Lari hingga Dibawa ke 3 RS

Lantaran korban kini mengalami trauma, ia mendapat pendampingan dari Dinas Sosial, Lembaga Perlindungan Anak, serta lembaga-lembaga pemerhati anak lainnya.

Akibat perbuatannya, SL dijerat Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SL terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kini SL sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur.

Berikut video lengkapnya:

 (TribunWow.com/Ifa Nabila)

Tags:
Nusa Tenggara Timur (NTT)Siswa SDKasus Pemerkosaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved