Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Soal UU KPK, Direkur Pusako: KPK Sudah Lemah, tapi Harapan Rakyat Belum Punah

Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk membatalkan UU KPK yang telah disahkan DPR.

KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut meskipun RUU KPK telah disahkan,  harapan masyarakat untuk mempertahankan lembaga pemberantas korupsi itu harus tetap ditumbuhkan. 

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV yang diunggah Sabtu (28/9/2019), Feri Amsari mengungkapkan KPK bukanlah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Feri Amsari juga mengungkapkan meskipun RUU KPK dapat melemahkan KPK, namun harapan masyarakat Indonesia tak pernah punah.

"Judul tema kita hari ini benar, KPK sudah lemah, tapi harapan belum punah," kata Feri Amasari.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Feri Amsari menyatakan banyak cara yang bisa dilakukan untuk membatalkan UU KPK yang telah disahkan itu. 

"Saya merasa KPK dan bangsa ini kan bukan punya Pak Jokowi dan Bang Arsul dan partai-partainya," ujar Feri.

"Oleh karena itu kalau KPK diperlemah banyak hal yang bisa dilakukan."

Demo Tolak RKUHP-RUU KPK Makin Panas, Ini Solusi Pengamat agar Jokowi Tidak Bernasib seperti Soeharto

Bupati Trenggalek Ajak Warganya Serukan Aksi Tolak RKUHP dan RUU KPK: Ayo Ngantor di DPRD

Menurutnya, UU KPK bisa dibatalkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Misalnya kita akan coba gugat ke PTUN, karena inkonsistensi presiden dan DPR soal status KPK sebagai eksekutif," ucap Feri.

"Kalau KPK eskekutif kenapa tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU KPK? Kenapa MenPANRB dan Kumham, padahal bagian dari eksekutif tidak ditunjuk," lanjutnya.

Feri lantas mengatakan akan melaporkan prosedur yang dinilainya ganjil itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Lalu kita berupaya prosedur yang cacat itu akan diuji di MK, uji formilnya lalu substansinya kemudian akan dilakukan uji materiil," ungkap Feri.

Ia menambahkan, harapan masyarakat Indonesia untuk mempertahankan KPK harus tetap ditumbuhkan.

"Jadi walaupun kita ragu, tapi harapan harus tetap ditumbuhkan," ungkapnya.

Feri lantas menyinggung tentang hakim MK yang dipilih oleh presiden dan DPR.

"Ada 3 hakim MK dari presiden, ada 3 hakim MK dari DPR, 6 itu semua berat lawan kita," terang Feri.

Namun, ia mengaku akan menunjukkan permasalahan yang terjadi dalam pembentukan UU KPK itu kepada masyarakat.

"Tapi kita akan jelaskan kepada publik dalam sidang forum MK itu banyak masalah," ujar Feri.

Feri menurutkan, permasalahan UU KPK itu perlu ditunjukkan agar masyarakat paham.

"Bentangkan masalah itu supaya publik tahu, supaya publik menang," pungkasnya.

Simak video selengkapnya berikut ini menit 2.55:

Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019), Jokowi sempat bertemu dengan puluhan tokoh di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019).

Para tokoh tersebut di antaranya adalah Mahfud MD, mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

Ada pula tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.

Setelah berdiskusi dengan para tokoh, Jokowi mengaku akan mempertimbangkan usulan dari para tokoh.

"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," kata Jokowi.

Namun Jokowi belum bisa memastikan kapan ia akan mengambil keputusan terkait dengan penerbitan Perppu ini.

"Secepat-cepatnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya, ujar Jokowi.

Demo Tolak RKUHP dan RRUU KPK, Mahasiswi Ini Rela Bawa Kacamata Renang hingga Deodoran, Buat Apa?

Kisah Unik Pelajar Ingin Ikut Demo Tolak RKUHP dan RRUU KPK, Kasihani Ayam Neneknya: Bisa Rugi Bandar

Setelah pertemuan dengan para tokoh, Mahfud MD juga menyebut kemungkinan Jokowi mengeluarkan Perppu agar pengesahaan RUU KPK revisi ditunda dulu.

"Ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan, yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu, agar itu ditunda dulu," kata Mahfud MD dalam unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (26/9/2019).

"Sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya," sambungnya.

Meski ada harapan agar Jokowi menerbitkan Perppu, Mahfud MD tetap mengembalikan keputusan yang merupakan hak prerogatif presiden itu.

"Dan karena ini kewenangan presiden, kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu, presiden juga sudah menampung, dan pada saatnya tentu yang akan memutuskan itu istana," tutur Mahfud MD.

"Dan kami akan menunggu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," imbuhnya.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Ifa Nabila)

Tags:
Perppu UU KPKPerppu KPKUU KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Feri AmsariJoko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved