Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Blak-blakan, Masinton Pasaribu Sebut Alasan DPR RI Suara Bulat soal UU KPK: Selalu seperti Itu

Masinton Pasaribu menuturkan sebab DPR RI memiliki suara bulat untuk menyetujui revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Live ILC tvOne via vidio.com
Masinton Pasaribu menuturkan sebab DPR RI memiliki suara bulat untuk menyetujui revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNWOW.COM - Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menuturkan penyebab DPR RI memiliki suara bulat untuk menyetujui revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip TribunWow.com, hal itu terjadi saat Masinton Pasaribu menjadi narasumber dalam Indonesia Lawyers Club (ILC), yang diunggah dalam saluran YouTube ILC, Selasa (1/10/2019).

Diketahui, pada Senin (16/9/2019), pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi satu suara soal revisi UU KPK.

Bahas Perppu di ILC, Sudjiwo Tedjo Sindir soal Gibran Masuk Bursa Pilwakot Solo: Kepercayaan Menurun

Masinton lantas mengatakan hal itu tidak pernah terjadi sebelumnya pada DPR.

"Konstitusi enggak bisa dikalahkan atas tekanan orang perorang, kelompok perkelompok, atau tekanan opini-opini. Kita harus konsisten dengan hal itu," ujar Masinton.

"Apalagi terkait dengan revisi Undang-Undang Tahun 2002 nih, baru kali ini DPR kompak semua Bang Karni, sebelumnya, enggak pernah pasti terpecah, beda pandangan," ungkapnya.

Menurutnya seluruh fraksi dalam DPR memahami mengenai penerapan UU lama KPK.

"Tapi kali ini kenapa, karena memang semua fraksi ada di Komisi III dan kita di Komisi III itu paham betul bagaimana penerapan Undang-Undang Tahun 2002 itu yang dilakukan oleh KPK," sebutnya.

Ia kemudian menyebut bahwa dalam rapat Komisi III bersama KPK tak pernah ada kesimpulan rapat.

"Benar tadi disampaikan ada rapat-rapat pengawasan, rapat bersama Komisi III dengan KPK. Tapi tidak satupun kesimpulan rapat yang dibuat komisi III bersama KPK yang dilaksanakan," ujar Masinton.

Mahfud MD di ILC Mengaku Heran dengan Demo Mahasiswa dan Sindir Tak Update: Ini Siapa yang Nyetir?

Masinton kemudian menyebutkan satu kasus yakni mengenai permasalahan internal yang berada di KPK.

Dirinya menyebut saat itu DPR telah memberikan arahan agar permasalah internal dapat diselesaikan secara cepat.

"Saya kasi contoh Bang, bulan April kami rapat tahun 2017, kami sudah mengingatkan supaya konflik internal di KPK supaya diselesaikan dengan baik," paparnya.

"Enggak dijalanin tuh buktinya belakangan gaduh."

Kemudian ia juga menyinggung perihal barang sitaan KPK agar dikelola dengan baik.

"Bulan September 2017 kami rapat bersama KPK, kami minta supaya KPK itu dalam pengelolaan barang sitaan dan rampasan dikelola dengan baik harus berdasarkan KUHAP dan UU, ternyata kemarin hasil audit keuangannya WDP (wajar dalam pengecualian) itu KPK," ulasnya.

Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menegaskan dirinya tetap pada pendiriannya untuk mendukung Revisi Undang-undang KPK.
Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menegaskan dirinya tetap pada pendiriannya untuk mendukung Revisi Undang-undang KPK. (Channel Youtube tvOnenews)

Setelah mengungkapkan sejumlah contoh kasus ia meyakinkan Karni Ilyas bahwa KPK merasa memegang otoritas.

"Artinya apa Bang Karni, dari sekian rapat-rapat kami, bersama KPK di komisi III tidak satu pun dijalankan oleh KPK karena apa? Dia selalu merasa ah ini DPR enggak benar ini 'Saya pemegang otoritas kebenaran' selalu begitu," katanya.

"Nah itu yang bagi kita bernegara konstitusi taat lah pada konstitusi," pungkas Masinton.

Lihat videonya dari menit ke 4.47:

Sebelumnya, Masinton Pasaribu menolak adanya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Masinton Pasaribu awalnya merasa kecewa dengan adanya desakan untuk tidak merubah sistem KPK.

Sedangkan menurutnya, sistem di dalam KPK sudah terdapat banyak kelemahan.

"Terus kita mau pertahankan pemberantasan korupsi model sirkus?," kritik Masinton.

Apalagi ia merasa kesal dengan adanya desakan dari banyak pihak mendesak presiden mengeluarkan Perppu.

"Terus kita minta ketika DPR bersama Pemerintah sudah menyapakati satu revisi undang-undang terus kemudian kita atas nama rakyat datang menolak, mendesak presiden keluarkan Perppu, enggak bisa."

"Kalau saya secara pribadi Bang Karni, saya sebagai anggota fraksi akan tolak itu Perppu karena enggak bener," tegas Masinton.

Di ILC, Johnson Panjaitan Singgung 2 Mahasiswa yang Tewas saat Demo: Ini Pembunuhan, Harus Diungkap

Politisi asal Sumatera Utara ini lantas meminta agar masyarakat patuh dengan kontitusi.

"Kita merusak konstitusi kita, kita harus yakin bahwa bernegara itu punya konstitusi itu dasar kita semua tidak bisa tunduk dengan tekanan-tekanan," ucapnya.

Sekali lagi, Masinton menegaskan bahwa KPK harus diperbaiki.

"Nah jadi Bang Karni terhadap apa yang dilakukan sekarang harus dibenahin," ujar Masinton.

KPK harus patuh terhadap konstitusi seperti halnya pelantikan DPR hingga adanya Pemilu di Indonesia.

"Tadi kami dilantik sebagai anggota DPR Bang Karni karena kontitusi, Pemilu ada karena konstitusi, Presiden nanti dilantik tanggal 20 Oktober karena kontitusi. Inilah yang kita tegakkan," kata dia.

Masinton tak ragu menilai Perppu merupakan jebakan yang bisa merugikan presiden maupun bangsa.

"Jadi saya tetap berpandangan bahwa Perppu itu jebakan Batman," ujarnya.

"Saya berpandangan ini sedang berproses di MK kita hormatin itu. Kita hormatin inisiatif anak-anak muda 18 mahasiswa tadi, kemudian anak temen-temen HMI juga menyarankan Judisial Review."

Lihat Reaksi Fahri Hamzah dan Masinton Dengar Penjelasan Pakar Hukum soal Logika UU KPK di ILC

"Teman-teman BEM Nusantara juga menyarankan Judisial Review ternyata lebih berkesadaran tinggi anak-anak mahasiswa kita dibanding orang-orang yang mengklaim dirinya sebagai anti pemberantasan korupsi tadi," puji Masinton.

Mendengar itu, Karni Ilyas sebagai pembawa acara lantas bertanya apakah Perppu itu tindakan tidak konstitusional.

"Apakah kalau Presiden memilih Perppu tidak konstitusional?," tanya Karni Ilyas.

Masinton menjawab, benar bahwa Perppu itu sesuai dengan konstitusi.

Namun, Perppu hanya bisa dikeluarkan karena adanya situasi kegentingan.

"Itu benar bahwa konstitusi memberikan kewenangan terhadap presiden," jawab Masinton

"Ya artinya bagaimana kita bilang itu jebakan Batman kalau itu masih sesuai konstitusi?," tanya Karni Ilyas.

"Jadi begini Bang Karni Tidak semua hal di Perppu kan. Nggak ada sesuatu kegentingan," jawab Masinton lagi.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Mariah Gipty)

Tags:
Masinton PasaribuPerppu KPKUU KPKDPR RIKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPKIndonesia Lawyers Club (ILC)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved