Breaking News:

Pelantikan Anggota DPR MPR

Ini Rincian Gaji Anggota DPR RI, Bisa Kantongi Rp 50 Juta Lebih Tiap Bulan, Lihat Jenis Tunjangannya

Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dilantik pada Selasa (1/10/2019). Ternyata ini gaji yang didapatkan jadi anggota dewan.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULU
Hakim Ketua saat sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun. 

- Tunjangan komunikasi intensif Rp 15,554 juta

- Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,750 juta

- Biaya Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7,7 juta

- Biaya Asisten Anggota Rp 2,250 juta

Nominal ini juga belum termasuk biaya perjalanan dan pemeliharaan rumah dinas.

Besaran ini berbeda untuk Ketua dan Wakil Ketua Anggota Dewan.

Dikutip TribunWow.com dari Kontan.co.id, Selasa (1/10/2019), anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.

Hal ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60% dari gaji pokok setiap bulan.

Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua. Angka ini 60% dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan.

Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.

Pelantikan DPR, DPD, dan MPR, TNI-Polri Terjunkan 24 Ribu Personel

Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta, 60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.

Dan uang pensiun akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya.

Namun dalam Pasal 17 UU 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, maka untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.

Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

Halaman
123
Tags:
DPR RI 2019-2024Pelantikan Anggota DPR MPRPelantikan Anggota DPRDPR
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved