Pelantikan Anggota DPR MPR
Ini Profil Anggota Laki-laki Termuda DPR RI 2019-2024, Masih Berusia 23 Tahun dari Fraksi Gerindra
Fraksi dari Partai Gerindra, Muhammad Rahul menjadi anggota dewan laki-laki termuda pada DPR periode 2019-2024.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Anggota DPR masa bakti 2019-2024 dihiasi oleh sejumlah kalangan muda atau milenial.
Fraksi dari Partai Gerindra, Muhammad Rahul menjadi anggota dewan laki-laki termuda pada DPR periode 2019-2024.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Pekanbaru pada Selasa (1/10/2019), Muhammad Rahul saat ini masih berusia 23 tahun.
Ia mendapat 58.565 suara melalui daerah pemilihan Riau I yang terdiri dari Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.
Muhammad Rahul datang dari keluarga yang juga merupakan politisi.
Ayahnya adalah anggota Komisi VII DPR RI periode terdahulu, M. Natsir.
• 5 Pimpinan DPR 2019-2024 Baru Saja Dilantik, Ini Perbandingannya dengan Masa 2014-2019
Muhammad Rahul juga merupakan keponakan dari M Nazaruddin.
M Nazaruddin sendiri merupakan mantan Bendahara Umum Demokrat yang ditahan karena kasus korupsi.
Berhasil mendapat kursi di Senayan, Muhammad Rahul mengucapkan rasa terimakasihnya pada warga Riau.
Hal itu diungkapkan Muhammad Rahul melalui akun instagramnya @m.rahul95 pada 24 Agustus lalu.
"Assalamualaikum Wr. Wb. Salam Sejahtera bagi kita semua..
Bpk/Ibu, Sdr/i yang saya hormati, Perkenankanlah saya Muhammad Rahul, mengucapkan terimakasih atas kepercayaan, doa dan dukungan yang telah diberikan kepada saya serta Partai Gerindra dalam Pemilu Legislatif 17 April tahun 2019 yang lalu.
Dengan mengucap rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhirnya saya Terpililh untuk mewakili warga Riau khususnya di Pekanbaru, Rohul, Rohil, Siak, Bengkalis, Dumai dan Meranti, serta masyarakat Indonesia pada umumnya.
Semoga amanah dan kepercayaan ini senantiasa dapat bermanfaat dalam wujud pelaksanaan tugas perjuangan di parlemen serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat Indonesia. Wassalamualaikum Wr. Wb," demikian tulis Muhammad Rahul.
• Sudah Mengundurkan Diri dari Menko PMK, Puan Maharani Jadi Wanita Pertama sebagai Ketua DPR RI
Tugas dan Wewenang Anggota DPR
Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah diambil sumpahnya dalam sidang paripurna pengambilan sumpah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Para anggota DPR tersebut akan menjadi anggota dewan untuk lima tahun ke depan mewakili rakyat.
• Pelantikan DPR, DPD, dan MPR, TNI-Polri Terjunkan 24 Ribu Personel
Mari kita menengok sejumlah tugas dan wewenang anggota DPR untuk lima tahun kedepan, dikutip TribunWow.com dari laman resmi dpr.go.id:
Tugas dan Wewenang
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
• Dilantik Jadi Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Krisdayanti Bicara soal Aksi Demo Mahasiswa
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Roifah)