Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Kisah Unik Pelajar Ingin Ikut Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK, Kasihani Ayam Neneknya: Bisa Rugi Bandar
Cerita menarik datang dari pelajar yang ingin berniat untuk ikut aksi demo tolak RUKHP dan RUU KPK di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Cerita menarik datang dari pelajar yang ingin berniat untuk ikut aksi demo di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (30/9/2019).
Satu di antara pelajar yang berniat ikut demo, RR mengungkap motivasinya untuk ikut aksi menolak Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-undang KPK tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta pada Senin (30/9/2019), RR mengaku ingin ikut demo lantaran khawatir dengan pasal soal hewan ternak yang dianggap merugikan rakyat.
Pasal tersebut dianggap merugikan rakyat karena jika ada hewan ternak masuk ke pekarangan orang lain maka si pemiliki bisa terkena denda.
"Masa ayam kalau masuk ke rumah orang di denda Rp 10 juta," kata RR di Mapolresta Depok, Senin (30/9/2019).
Terlebih, RR mengatakan neneknya memiliki banyak ayam.
"Bisa rugi bandar ini. Mana nenek saya ayamnya banyak," sambungnya.
• Isi Nasihat TNI yang Buat Para Pelajar Asal Banten Pilih Pulang dan Tak Jadi Ikut Demo di Gedung DPR
Namun, saat ditanya lebih rinci Undang Undang itu, RR mengaku tidak tahu.
"Nggak tahu kalau Revisi Undang-Undang apaan yang ada ayam-ayamnya itu, tahunya yang UU KPK," kata RR.
Kendati demikian, RR harus mengrungkan niatnya untuk ikut berdemo.
Pasalnya, RR dan puluhan pelajar lainnya telah diamankan ke Mapolresta, Depok.
RR menuturkan, demi ikut demo ia rela bolos sekolah tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Selain itu, motivasi untuk demo antara lain ikut membela mahasiswa.
"Belum izin, ya nggak masuk sekolahnya. Masa mahasiswa kemarin demo malah dipukuli, ya kami anak sekolah juga harus demo," beber RR.
Sementara itu, pasal soal hewan ternak masuk ke pekarangan orang lain diatur dalam Rancangan Undang-undang KUHP Pasal 28 tentang Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan.
Pasal 28 tersebut berbunyi:
"Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima Rupiah."
"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,"
• Demo di Depan Gedung DPR Tolak RKUHP dan RUU KPK Terjadi Lagi, Ini Tuntutan Tambahan dari Mahasiswa
Pasal soal hewan ternak tersebut diketahui menuai pro dan kontra.
Satu di antara tokoh yang memprotes keras pasal tersebut adalah Hotman Paris.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu dikemukakan Hotman Paris melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Rabu (25/9/2019).
• Para Mahasiswa Bantu Angkat Gerobak Penjual Rujak saat Jalanan Penuh Massa Aksi Unjuk Rasa
• Soroti RKUHP soal Kumpul Kebo, Hotman Paris Bicarakan tentang Nasib Kawin Siri jika Benar Disahkan
Hotman Paris memperingatkan kepada para pemilik unggas supaya bisa berhati-hati dalam menjaga ternaknya.
Dirinya memperingatkan, jika unggas yang dipelihara masuk ke kebun orang lain maka bisa terkena denda.
"Halo, hati-hati dalam menjaga ayam kamu," ujar Hotman Paris.
"Kalau ayam kamu nyasar ke kebun orang atau pekarangan orang yang sedang ditanami sesuatu ya, lu bisa kena denda Rp 1 juta," sambungnya.
Hotman Paris yang mengklaim dirinya sebagai pengacara internasional itu lantas melontarkan pertanyaan kritis.
Ia menanyakan bagaimana jika bukan unggas yang masuk ke pekarangan orang lain, melainkan kudah atau pun sapi.
Sebagaimana diketahui selain unggas, kuda dan sapi merupakan hewan ternak yang banyak dipelihara oleh masyarakat di desa.
"Itu baru ayam, gimana kalau kuda atau sapi yang nyasar bagaimana," ujar Hotman Paris.
"Ayam kan paling 1 kilogram, kan kerbau bisa satu ton, jadi dendanya bisa nambah enggak," lanjut dia.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga melayangkan pertanyaan kepada para perumus RKUHP.
"Salah satu pertanyaan berikutnya kepada pembuat RKUHP, membiarkan unggas yang diternak berjalan di kebun atau tanah yang ditaburi benih atau tanaman," jelas Hotman Paris.
"Jadi ayam kamu enggak boleh masuk pekarangan orang yang ada tanaman," tukasnya.
• Kritik Tajam Hotman Paris Singgung Perumus RKUHP Prof Muladi: Buat Produk Hukum Tak Cukup Teori
Melalui kolom komentar, Hotman Paris lantas memberikan sentilan dan ,eminta supaya para peternak bisa lebih berhati-hati dalam memelihara unggas.
Dengan nada sentilan, Hotman Paris menyarankan supaya pemilik unggas memasang cctv disetiap kaki peliharaanya.
Saran itu ia berikan supaya para peternak tak terjerat pasal seperti yag tertuang pada RKUHP.
"Hati-hati jika RUU KUHP disahkan, maka setiap petani harus pasang cctv di kaki ayamnya agar ketahuan ayamnya itu masuk pekarangan orang.
Wahh bangkrut deh.. cctv bisa beli 50 ekor ayam. Gimana dong??" tulis Hotman Paris.

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Atri Wahyu Mukti)