Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Kisah Mahasiswi Siapkan Kacamata Renang, Salep Luka, Body Lotion, hingga Deodoran untuk Ikut Demo
Mahasiswi Universitas Indraprasta PGRI, Lola Febiola, menyiapkan kacamata renang mengantisipasi gas air mata saat demo di Gedung DPR RI.
Editor: Lailatun Niqmah
"Mengapa ini masih diatur kita ini masih ada desa," Yasonna menjelaskan.
Dalam KUHP lama Pasal 548 disebutkan barangsiapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Dikatakan Yasonna, masyarakat Indonesia banyak yang agraris. Artinya masih banyak petani yang membibit, bersawah dan lainnya.
Di revisi pasal jika ada orang usil dia tidak pidana badan.
• BREAKING NEWS - Simpang IV BI Jambi Ditutup Massa, Mahasiswa Tuntut Ini ke Jokowi
"Dia hanya denda dan itu ada KUHP lama dan di KUHP lama lebih berat sanksinya."
"Nah, kita buat lebih rendah. Jadi, jangan dikatakan mengkriminalisasi," Yasonna menambahkan.
Pelajar Demo Tahu dari WhatsApp
RR dan puluhan pelajar lainnya diamankan dari sejumlah lokasi sedang menumpang truk bak terbuka.
Tak hanya SMA, pelajar SMP pun turut diamankan.
Dari belasan handphone yang disita milik pelajar, terungkap mereka telah janjian untuk ke DPR.
Ajakan ini diketahui berdasar pesan grup di aplikasi WhatsApp.
"Iya itu handphone saya, tapi saya mah ikut-ikut doang ke DPR janjian di grup," ujar seorang pelajar.
Dalam chat tersebut, tertulis dari salah seorang pelajar untuk kumpul di kediamannya sebelum berangkat.
"Ke home gua dulu sini pada-pada," tulisnya dalam pesan di grup aplikasi whatsapp.
Puluhan pelajar tersebut tengah diamankan dan didata di Mapolresta Depok.