Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Kisah Mahasiswi Siapkan Kacamata Renang, Salep Luka, Body Lotion, hingga Deodoran untuk Ikut Demo

Mahasiswi Universitas Indraprasta PGRI, Lola Febiola, menyiapkan kacamata renang mengantisipasi gas air mata saat demo di Gedung DPR RI.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Lola Febiola, mahasiswi Unindra, menunjukkan kacamata renang sebagai perlengkapan untuk mengantisipasi gas air mata ketika berdemo saat ditemui di kampusnya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (30/9/2019). Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Serius Ikut Demo, Mahasiswi Ini Siapkan Kacamata Renang, Deodoran, Salep Luka, Hingga Body Lotion, https://jakarta.tribunnews.com/2019/09/30/serius-ikut-demo-mahasiswi-ini-siapkan-kacamata-renang-deodoran-salep-luka-hingga-body-lotio 

RR mengaku mengetahui bahwa apabila ada hewan unggas masuk ke pekarangan warga, maka pemiliknya akan didenda Rp 10 juta.

"Masa ayam kalau masuk ke rumah orang di denda Rp 10 juta," ujar RR di Mapolresta Depok, Senin (30/9/2019).

"Bisa rugi bandar ini. Mana nenek saya ayamnya banyak," tegas RR.

UPDATE Demo Mahasiswa Hari Ini di Area Gedung DPR, Rekayasa Lalu Lintas hingga Solusi dari Pengamat

RR membenarkan hendak berangkat ke DPR tanpa seizin orangtua dan memilih bolos dari sekolahnya.

"Belum izin, ya gak masuk sekolahnya. Masa mahasiswa kemarin demo malah dipukuli, ya kami anak sekolah juga harus demo," tegasnya.

Meski begitu, RR menuturkan dirinya tak mengetahui Undang-Undang apa yang ia maksudkan.

"Gak tahu kalau Revisi Undang-Undang apaan yang ada ayam-ayamnya itu, tahunya yang RUU KPK," ujarnya.

Soal pemilik bakal kena denda jika unggas peliharaannya masuk ke tanah tetangga ada dalam Rancangan UU KUHP Pasal 278 terkait Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan.

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima Rupiah."

"Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tempo hari menegaskan pengaturan soal unggas dalam KUHP masih dibutuhkan petani.

"Ketentuan pasal ini merupakan materi yang sebelumnya telah diatur dalam KUHP lama."

"Saat ini di perdesaan masih diperlukan untuk melindungi para petani," Yasonna, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi dan tim.

Merujuk hasil revisi KUHP, Yasonna menambahkan, setiap orang yang membiarkan unggas di ternaknya berjalan di kebun justru ancamannya dibuat kategori dua menjadi lebih rendah dari apa yang diatur KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Demo Tolak RKUHP dan RUU KPKMahasiswaDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved