Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Ibu di Cianjur yang Biarkan Bayinya Tewas di Bak Mandi, Motif hingga Pengakuan sang Suami

Berikut fakta-fakta yang dirangkum TribunWow.com soal kasus ibu di Cianjur yang tega membiarkan bayinya tewas di bak mandi.

Penulis: Vintoko
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Seorang bayi tewas akibat ditenggelamkan ke bak mandi oleh ibu kandungnya sendiri. 

DR juga mengatakan dirinya tak menyangka istrinya tega membiarkan sang bayi tewas.

Padahal, kata DR, YN merupakan sosok istri yang dikenal penyayang terhadap anak.

“Jangankan memukul, anak panas dikit saja langsung cepat-cepat dibawa berobat. Karena itu, saya benar-benar kaget dengan kejadian ini,” ucapnya lirih.

Bayi 3 Bulan Ditemukan Tewas di Bak Mandi di Cianjur, Jenazah Pertama Kali Ditemukan sang Nenek

4. Pengakuan Pelaku

Di sisi lain, YN mengaku telah menyesal atas perbuatannya.

“Menyesal, Pak. Saya menyesal,” ucap YN sembari terisak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHP.

Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.(tiga miliar rupiah)

Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Pasal 338 KUHPidana: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(TribunWow.com)

Tags:
KronologiCianjurbak mandiTewas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved