Dandhy Laksono Dijerat Ujaran Kebencian
Sama-sama Ditangkap Polisi lalu Dilepaskan, Ini Beda Nasib antara Dandhy Laksono dan Ananda Badudu
Indonesia kini tengah diramaikan dengan kabar penangkapan Dandhy Dwi Laksono dan mantan vokalis band indie Banda Neira, Ananda Badudu.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Dandhy terancam dipidana dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Berbeda dengan Dandhy Dwi Laksono, Ananda Badudu datang ke Polda Metro Jaya hanya sebagai saksi.
• Kronologi Ananda Badudu Dijemput Polisi, Pria yang Mendatangi sang Musisi Enggan untuk Direkam
Ananda Badudu keluar pada pukul 10.17 WIB.
Ia mengaku bisa dilepaskan lantaran adanya bentuk jaminan hukum.
Ananda Badudu mengaku beruntung lantaran jaminan hukum itu tak bisa dinikmati semua orang.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingam, diproses dengan cara-cara tidak etis."
"Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," ungkap Ananda Badudu.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa mantan wartawan Tempo itu berstatus saksi.
"Diklarifikasi sebagai saksi," ungkap Argo Yuwono.
• Musisi Ananda Badudu Dijemput Polisi, Tagar BebaskanAnandaBadudu Trending di Twitter
1. Kronologi Penangkapan Dandhy Dwi Laksono
Dilansir oleh akun resmi Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI) @YLBHI pada Jumat (27/9/2019), membeberkan kronologi penangkapan Dandhy Dwi Laksono.
Pada pukul 22.30 WIB, Dandy Dwi Laksono baru saja pulang ke rumahnya di daerah Bekasi.
Lalu, 15 menit berselang, Dandhy didatangi oleh aparat kepolisian.
Aparat kepolisian sempat menggedor-gedor pagar rumah Dandhy.
"Kronologi Penangkapan Dandhy Dwi Laksono
22.30 Dandhy Dwi Laksono baru sampai di rumah