Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Respons Jokowi saat Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu, Balik Badan dan Pergi

Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) tak berkomentar mengenai penangkapan dua aktivis oleh kepolisian Polda Metro Jaya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) tak berkomentar mengenai penangkapan dua aktivis oleh kepolisian Polda Metro Jaya. 

Penangkapan Dandhy Laksono

Sutradara film dokumenter 'Sexy Killers', Dandhy Dwi Laksono ditangkap oleh kepolisian.

Dandhy Dwi Laksono ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) pukul 23.00 WIB.

Meski sudah dilepaskan, Dandhy Dwi Laksono kini berstatus sebagai tersangka.

Penasihat Hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghifari Aqsa meminta agar polisi berhenti melakukan penyidikan pada kliennya.

"Kami mendesak agar penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikannya dan membebaskan segera saudara Dandhy Dwi Laksono," ungkap Alghifari dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Jumat (29/9/2019).

Ia menilai, penangkapan sutradara film sekaligus jurnalis merupakan pembungkaman pada pegiat informasi.

"Penangkapan ini merupakan bentuk pembungkaman bagi pegiat informasi, dan teror bagi pembela hak asasi manusia," ujar Alghifari setelah menemani Dandhy menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

Sama-sama Ditangkap Polisi lalu Dilepaskan, Ini Beda Nasib antara Dandhy Laksono dan Ananda Badudu

Selain itu, Alghifari juga meminta agar polisi menghargai Hak Asasi Manusia (HAM)

Apalagi, HAM dilindungi oleh konstitusi RI.

Sekali lagi, Alghifari meminta agar para jurnalis yang ada di Papua untuk tidak dihalang-halangi dalam menulis berita.

"Orang-orang yang menyuarakan informasi dari Papua seperti Dandhy justru ditangkap dan dipidanakan," ujar dia.

Dhandy ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencuit masalah Papua di akun media sosialnya.

Akibatnya, Dandhy terancam dipidana dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Penangkapan Ananda Badudu

Halaman
123
Tags:
JokowiDemo Tolak RKUHP dan RUU KPKRKUHPDandhy LaksonoAnanda Badudu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved