Dandhy Laksono Dijerat Ujaran Kebencian
Profil Dandhy Laksono Tersangka Ujaran Kebencian soal Papua, Sexy Killers hingga Opini soal Megawati
Profil Dandhy Dwi Laksono yang ditangkap dengan tuduhan ujaran kebencian soal permasalahan Papua melalui media sosial Twitter.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Meski sudah dipulangkan, namun Dandhy kini berstatus tersangka.
"Status Dandhy tersangka," ujarnya.
Dandhy terancam dipidana dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Seruan Bebaskan Dandhy Laksono
Penangkapan Dandhy Laksono mengejutkan publik.
Tagar #BebaskanDhandy pun menjadi trending topik di Twitter.
Tak hanya itu, sebuah petisi 'Save Dandhy' di laman change.org juga muncul.
Hingga Jumat (27/9/2019), pukul 07.00 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani 3.315 orang.
• Dituduh Tebarkan Ujaran Kebencian, Dandhy Laksono Ditangkap, Begini Kronologinya
"Polda Jaya Metro Jaya menangkap Dandhy Dwi Laksono, seorang jurnalis dan pembuat film dokumenter sekaligus pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Dandhy ditangkap di rumahnya di Pondokgede, Bekasi.
Berdasarkan keterangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Dandhy ditangkap Kamis, 26 September 2019, sekitar pukul sebelas malam di kediamannya.
Dandhy ditangkap karena alasan posting di twitter mengenai Papua.
• Di Mata Najwa Moeldoko Panggil Ketua BEM UGM Bos dan Tertawa Dengar Argumennya, Lihat Reaksi Fatur
Penangkapan ini jelas bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia.
Sebagai sebuah negara demokrasi, setiap warga negara berhak secara merdeka untuk menyampaikan isi gagasannya di muka umum, termasuk di media sosialnya.
Atas penangkapan ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy Dwi Laksono dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.