Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Polisi Bantah Ucapan Ananda Badudu soal Mahasiswa Diproses Tak Etis: Jangan Timbulkan Pidana Baru
Humas Polda Metro Argo Yuwono menanggapi ucapan Aktivis HAM Ananda Badudu yang menyebut mahasiswa peserta aksi demo yang ditanggap diproses tak etis.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menanggapi ucapan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ananda Badudu yang menyebut mahasiswa peserta aksi demo yang ditanggap diproses tak etis.
Diketahui, Ananda Badudu sempat ditangkap polisi pada Jumat (27/9/2019) pukul 04.25 WIB karena mentransfer dana untuk mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di DPR RI.
Ananda Badudu kemudian dibebaskan dan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.17 WIB.
• Puisi Kekhawatiran oleh Sastrawan Puthut EA, saat Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap Polisi
Seusai ia bebas, dirinya menuturkan banyak mahasiswa pendemo yang ditangkap dan melakukan proses hukum dengan tidak etis.
Argo lantas membantah jika polisi melakukan penyelidikan secara tidak etis kepada sejumlah mahasiswa yang ditangkap.
Argo berujar, pernyataan Ananda tersebut bisa dijerat undang-undang tindak pidana pencemaran nama baik, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019).
Ia memintanya agar jangan sampai menimbulkan pidana baru.
"Jadi yang perlu disampaikam bahwa jangan sampai membuat statement yang bisa memfitnah orang lain. Nanti bisa menimbulkan pidana baru," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Argo juga menyakinkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pendampingan hukum kepada mahasiswa yang diamankan polisi.
Dirinya mengaku mahasiswa yang ditahan seluruhnya telah dipulangkan.
"Pada prinsipnya pemeriksaan itu kami akan menyiapkan penasihat (hukum). (Mahasiswa yang diamankan) sudah pada pulang. Jumlahnya nanti saya cek dulu," ujar Argo.
• Bela Ananda Badudu, Ribuan Warganet Twitter Cuitkan SayaJugaTransfer: Paman Saya juga Ditangkap?
Kronologi Penangkapan
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019), Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana mengatakan, Ananda dijemput polisi dari tempat tinggalnya.
Ia dijemput pada pukul 04.25 WIB di Gedung Sarana Jaya, Jalan Tebet Barat IV Raya, Jakarta Selatan.
"(Pukul) 04.00 WIB, Ananda Wardhana Badudu sedang tertidur di losnya. (Pukul) 04.25 WIB ada tamu menggedor-gedor pintu kamar, lalu dibuka oleh kawan Nanda," kata Puri, Jumat (27/9/2019) pagi.