Kasus Imam Nahrawi
Mantan Menpora Imam Nahrawi Resmi Ditahan KPK: Takdir Allah Tak Pernah Salah
Mantan Menpora Imam Nahrawi resmi ditahan KPK. Pakai rompi oranye dengan tangan diborgol. Jubir KPK ungkap durasi penahanan Imam.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Imam Nahrawi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.06 WIB dan keluar sekitar pukul 18.15 WIB.
Selain mengenakan rompi oranye, Imam Nahrawi juga diborgol dan menutupi tangannya dengan map warna merah muda.
Berikut video lengkapnya:
• Tuai Hujatan setelah Jadi Tersangka Korupsi, Imam Nahrawi Pilih Tutup Komentar Medsos
Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Komite Olaharaga Nasional (KONI) kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Imam Nahrawi diduga menerima uang pelicin senilai Rp 26,5 milliar dari sejumlah pejabat KONI.
Uang pelicin itu ditujukan agar dana hibah dapat segera cair.
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ungkap Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
• Reaksi sang Adik, Tahu Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kaget dan Pertanyakan Hal Ini
Alexander Marwata kemudian merinci uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang.
Yang pertama pada rentang 2014-2018 senilai Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum yang kini juga menjadi tersangka.
Sedangkan yang kedua pada rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar kepdaa pejabat KONI.
Alexander Marwata menyebut uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," terang Alexander Marwata.
Lebih lanjut, Alexander Marwata menyebut pejabat KONI dan Imam Nahrawi diduga sudah kongkalingkong soal besaran alokasi fee dari proposal dana hibah yang diajukan KONI.
• 6 Fakta Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap KONI, Diduga 2 Kali Terima Uang hingga Pengakuan Staf
"Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar," jelas Alexander Marwata.