Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Mahfud MD Sebut Ada Pasal-pasal Selundupan dalam RKUHP, Begini Reaksi Ketua BEM UGM

Ketua BEM UGM M Atiatul Muqtadir menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menyebut ada pasal-pasal selundupan di Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis: Vintoko
Editor: Mohamad Yoenus
Capture/YouTube Official iNews
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) M Atiatul Muqtadir menanggapi pernyataan dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menyebut ada pasal-pasal selundupan di Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

"Kalau misalnya ada selundupan, ada permasalahan besar di DPR dan mungkin bisa jadi bukan hanya di satu undang-undang ini, bisa jadi di undang-undang yang lain. Dan ini menjadi satu pembacaan baru bagi kita untuk kemudian mengawasi dari kerja-kerja pembentuk undang-undang," jelasnya menambahkan.

Lihat videonya pada menit 15:57:

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga mengusulkan agar ada UU baru yang bisa menghalangi pasal-pasal yang diselundupkan.

Yakni membuat uu berkaitan dengan siapa yang menyelundupkan pasal bisa dipidanakan.

"Maka saya usul di dalam RUU KUHP yang baru itu harus dimasukkan tambahan pasal baru sebagai kriminil. 'Barang siapa menambah pasal baru UU di luar yang dibicarakan oleh presiden bersama DPR diancam hukuman sekian' itu sekalian manuver itu, di tempatkan di mana gitu, entah dicarikan tempat di mana," katanya.

"Meskipun hal itu bisa dimasukkan dalam undang-undang tentang pembentukan perundang-undangan."

"Itu saya beri contoh saja, konon ada banyak tapi kita beri contoh saja itu terjadi sehingga layak kalau presiden itu menunda pengesahannya," pungkas Mahfud MD(TribunWow.com/Vintoko)

Tags:
Mahfud MDRKUHPBEM UGM
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved