Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Mahfud MD Sebut Ada Pasal-pasal Selundupan dalam RKUHP, Begini Reaksi Ketua BEM UGM

Ketua BEM UGM M Atiatul Muqtadir menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menyebut ada pasal-pasal selundupan di Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis: Vintoko
Editor: Mohamad Yoenus
Capture/YouTube Official iNews
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) M Atiatul Muqtadir menanggapi pernyataan dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menyebut ada pasal-pasal selundupan di Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) M Atiatul Muqtadir menanggapi pernyataan dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menyebut ada pasal-pasal selundupan di Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan saat keduanya menjadi narasumber dalam program iNews Sore yang diunggah kanal YouTube Official iNews, Rabu (25/9/2019).

Mulanya, Mahfud MD mengatakan ada sejumlah kecurigaan dalam beberapa pasal-pasal dalam RKUHP.

Telepon Kapolri, Jokowi Minta Polisi Tangani Demo agar Tidak Represif

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan itu menyebut ada pasal-pasal yang diselundupkan atau tak ada dalam pembahasan rapat.

"Tapi ada juga yang bilang, bahwa ini mencuri-curi kesempatan saja agar orang tidak bisa membahas lagi sehingga masuk pasal-pasal yang tidak masuk akal dan tidak bisa diterima oleh publik," kata anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila itu.

"Terus terang saya mendengar begini ya, ada selundupan pasal-pasal yang tidak pernah dibahas oleh DPR maupun pemerintah di dalam draft yang akan disahkan itu," imbuh dia.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan sejumlah pasal yang dimaksudkannya.

"Pemerintah sudah punya, jadi misalkan begini, orang berzina, nanti bisa dihukum kalau ada yang melaporkan," sebutnya.

"Lalu ada lagi kalimat yang masuk, 'Kepala Desa boleh menjadi pelapor kalau terjadi itu terjadi di desanya'. Itu tidak pernah dibahas tapi tiba-tiba masuk," paparya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD beberkan kecurigaan ada pasal-pasal selundupan yang ikut dalam  Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD beberkan kecurigaan ada pasal-pasal selundupan yang ikut dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). (Capture YouTube Inews Official)

 

Moeldoko Bocorkan Reaksi Jokowi saat Diberitahu Ada Banyak Aksi Demo, Ini yang Dilakukan Presiden

Mahfud MD juga meminta agar semua pihak waspada dalam mengamankan naskah.

"Nah besok diteliti nih harus ada tim yang harus mengamankansetiap naskah, baik di DPR terutama maupun nanti di tingkat presiden."

"Kalau naskah DPR sudah datang, diteliti lagi apakah sama dengan yang dibicarakan dirapat-rapat itu dan konon bukan hanya satu kalimat selundupan yang masuk. Nah ini kan bahaya bagi proses perundang-undangan kita," kata Mahfud MD.

Mahasiswa Tewas saat Unjuk Rasa di Kendari, Polisi Pastikan Tak Ada Petugas Gunakan Peluru Tajam

Menanggapi hal itu, M Atiatul Muqtadir mengaku marah saat mendengar ada pasal-pasal selundupan di RKUHP.

Dirinya menilai ada permasalahan yang besar dalam DPR RI.

"Kalau jujur kalau ini, saya malah tambah marah ya kalau dengernya. Saya pernah bilang bahwasanya peraturan perundang-undangan itu tidak boleh dibentuk ruang tertutup yang sunyi dari kritik," kata dia

Halaman
12
Tags:
Mahfud MDRKUHPBEM UGM
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved