Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Kronologi Lengkap Penangkapan Ananda Badudu, Sempat Diprotes karena Merekam Polisi yang Datang
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus mantan jurnalis, Ananda Badudu dijemput kepolisian Polda Metro Jaya. Karena galang dana untuk aksi.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Sehingga, mantan wartawan Tempo ini meminta agar ada pihak-pihak yang mau menolong mereka.
"Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," imbuhnya sambil menahan tangis.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa pemuda itu berstatus saksi.
"Diklarifikasi sebagai saksi," ungkap Argo Yuwono.

Sedangkan Argo membantah jika polisi melakukan penyelidikan secara tidak etis kepada sejumlah mahasiswa yang ditangkap.
Argo berujar, pernyataan Ananda tersebut bisa dijerat undang-undang tindak pidana pencemaran nama baik, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019).
"Jadi yang perlu disampaikam bahwa jangan sampai membuat statement yang bisa memfitnah orang lain. Nanti bisa menimbulkan pidana baru," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Ia mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pendampingan hukum kepada mahasiswa yang diamankan polisi.
Dirinya mengaku mahasiswa yang ditahan seluruhnya telah dipulangkan.
"Pada prinsipnya pemeriksaan itu kami akan menyiapkan penasihat (hukum). (Mahasiswa yang diamankan) sudah pada pulang. Jumlahnya nanti saya cek dulu," ujar Argo.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Mariah Gipty)