Terkini Daerah
Fakta Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup, Sempat Mengantuk dan Terdiam hingga Kakak Teriak
Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang telah memvonis Prada DP hukuman seumur hidup atas kasus mutilasi Vera Oktaria.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang telah memvonis Prada DP hukuman seumur hidup setelah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, yaitu tentang pembunuhan berencana.
Ada 8 pertimbangan yang dibacakan Ketua Hakim Letkol CHK Khazim saat sidang yang diwarnai tangis dari terdakwa, Prada DP.
Sementara itu, Kuasa hukum Prada DP, Mayor CHK Suherman, menilai Oditur atau jaksa militer tak cermat dalam menanggapi pembelaan kliennya atas kasus pembunuhan serta mutilasi kekasihnya sendiri, Vera Oktaria (21).
• Keluarga Vera Oktaria Mengamuk setelah Dengar Pembelaan Prada DP: Kamu Harus Dihukum Mati
Seperti diketahui, Prada DP terjerat kasus pembunuhan serta mutilasi Vera.
Berikut ini fakta sidang vonis Prada DP:
1. Prada DP sempat mengantuk saat jalani sidang

Sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Letkol CHK Khazim ditunjuk sebagai hakim ketua.
Lalu, Prada DP mulanya dipersilakan hakim untuk mengambil sikap sempurna dengan berdiri selama hakim membacakan vonis sebanyak 175 halaman tersebut.
Setelah hampir satu jam berdiri, Prada DP terlihat mulai capek. Letkol CHK Khazim pun akhirnya menanyakan kepada terdakwa atau ingin tetap berdiri atau duduk di kursi pesakitan.
"Terdakwa masih sanggup berdiri? Kalau tidak sanggup silakan duduk," kata ketua hakim.
Namun, setelah dipersilakan duduk, Prada DP malah terlihat menahan kantuk dan beberapa kali terlelap meskipun hakim masih membacakan uraian vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya tersebut.
• Divonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Hanya Tertunduk dan Terdiam
2. Terdiam sesaat seseusai mendengar vonis

Prada DP sempat terdiam sejenak saat mendengar vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim, Kamis (26/9/2019).
Ketua Hakim Letkol CHK Khazim sempat berulang kali bertanya kepada Prada DP apakah sudah memahami vonis yang dijatuhkan kepada mantan anggota TNI itu.