Terkini Daerah
Divonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Hanya Tertunduk dan Terdiam
Prada DP, terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi kekasihnya divonis penjara seumur hidup. Prada DP sempat terdiam.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Prada DP, terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi kekasihnya, Vera Oktaria (21), sempat terdiam saat mendengar vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim, Kamis (26/9/2019).
Ketua Hakim Letkol CHK Khazim sempat berulang kali bertanya kepada Prada DP apakah sudah memahami vonis yang dijatuhkan kepada mantan anggota TNI itu.
Sambil berdiri, Prada DP hanya terlihat diam dan menundukkan kepala tanpa menjawab sepatah kata pun.
"Apakah terdakwa mengerti dengan vonis yang dijatuhkan?" tanya Hakim.
"Terdakwa, apakah mendengar vonis tadi? Sudah tahu belum?," ujar Hakim.
• Keluarga Vera Oktaria Mengamuk setelah Dengar Pembelaan Prada DP: Kamu Harus Dihukum Mati
Dari belakang, kakak perempuan Prada DP yang duduk di kursi pengunjung pun sempat berteriak menyahuti ucapan hakim.
"Dek jawab dek," kata wanita yang mengenakan jilbab tersebut.
Dengan tertunduk Prada DP lalu menjawab pertanyaan hakim.
"Dihukum seumur hidup dan dipecat dari satuan," ujar Prada DP.
• Prada DP Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Vera Oktaria: Anak Saya Hilang, Maunya Hukuman Mati
Setelah memberikan jawaban, hakim pun mempersilakan kepada Prada DP untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Mayor CHK Suherman.
Melalui kuasa hukumnya, Prada DP meminta waktu sepekan terkait vonis tersebut.
• Tangis Prada DP Pecah setelah Mendapatkan Tuntutan Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan
Sebelumnya diberitakan, Prada DP, pembunuh kekasihnya, Vera Oktaria (21), divonis hukuman penjara seumur hidup.
Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Fera.
"Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Hakim Letkol CHK Khazim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis.
• Kabur seusai Mutilasi Vera Oktaria, Prada DP Sempat Hubungan Badan 4 Kali dengan Serli saat Sembunyi
Prada DP juga dipecat dari satuan TNI karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik instansi.
"Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," ujar Khazim. (Kompas.com/Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prada DP Terdiam Dengar Vonis Penjara Seumur Hidup, Kakak Kandung Sempat Berteriak"