Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Diperiksa sebagai Saksi, Ananda Badudu Menahan Tangis: Saya Lihat Mahasiswa Diproses secara Tak Etis
Musisi Ananda Badudu dibebaskan setelah diperiksa di Polda Mtero Jaya, Jumat (27/9/2019).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Penangkapan tersebut dipimpin oleh penyidik Polda Metro Jaya bernama Eko.
"Jam 04.55 WIB, tim yang terdiri empat orang membawa Nanda ke kantor Resmob Polda Metro Jaya dengan mobil Toyota Avanza putih didampingi kawan," kata Puri.
Puri juga menyebut, Ananda diperiksa di Polda Metro Jaya ditemani oleh kuasa hukum yang berasal dari berbagai lembaga, di antaranya Amnesty International Indonesia, KontraS, LBH Jakarta, dan LBH Pers.
Ananda Badudu Dijemput Polisi
Ananada Badudu ditangkap karena melakukan penggalangan dana untuk aksi unjuk rasa penolakan RUU KPK dan RKUHP di depan Gedung DPR/MPR RI.
Ananda menggalang dana melalui situs kitabisa.com.
Ia juga sering menuliskan cuitan di akun Twitternya @anandabadudu terkait jumlah dana yang terkumpul dan informasi tentang aksi unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah.

Ananda bahkan juga menuliskan penangkapannya itu di akun Twitter-nya.
Dalam cuitannya itu, ia menyebut dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada para mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU KPK dan RKUHP.
"Saya dijemput polda," tulis akun @anandabadudu.
"Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," lanjutnya.
Ia juga menuliskan pesan untuk para warganet.
"Stay safe dan jaga teman," cuit akun @anandabadudu.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)