Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Diperiksa sebagai Saksi, Ananda Badudu Menahan Tangis: Saya Lihat Mahasiswa Diproses secara Tak Etis
Musisi Ananda Badudu dibebaskan setelah diperiksa di Polda Mtero Jaya, Jumat (27/9/2019).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Musisi Ananda Badudu dibebaskan setelah diperiksa di Polda Mtero Jaya, Jumat (27/9/2019).
Ananda Badudu diperiksa sebagai saksi atas dugaan penggalangan dana untuk aksi demo penolakan RUU KPK dan RKUHP di depan Gedung DPR RI.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019), Ananda Badudu mengaku beruntung dibebaskan pihak kepolisian pada pukul 07.00 WIB.
Setelah keluar dari Polda Metro Jaya, Ananda mengungkapkan melihat sejumlah mahasiswa yang turut diperiksa atas aksi unjuk rasa menolak RUU KPK dan RKUHP yang berujung ricuh.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan," kata Ananda, jumat (27/9/2019).
Sambil menahan tangis, Ananda mengungkapkan para mahasiswa yang diperiksa di Polda Metro Jaya diproses dengan cara yang tidak etis.
• Ananda Badudu dan Dandhy Laksono Dijemput Polisi, Angga Sasongko: Besok Bisa Jadi Kita
• Kronologi Ananda Badudu Dijemput Polisi, Pria yang Mendatangi sang Musisi Enggan untuk Direkam
Untuk itu, ia menyebut para mahasiswa itu membutuhkan pertolongan.
"Tapi di dalam (Polda Metro Jaya) saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengonfirmasi bahwa Ananda diperiksa sebagai saksi aksi unjuk rasa penolakan RUU KPK dan RKUHP.
"Diklarifikasi sebagai saksi,"kata Argo Yuwono, Jumat (27/9/2019).
Puri Kencana, anggota Kampanye Amnesty International Indonesia menyebut penjemputan terhadap Ananda Badudu oleh penyidik Polda Metro Jaya dilakukan pada pukul 04.28 WIB.
Ananda dijemput polisi di tempat tinggalnya yang berada di Gedung Sarana Jaya, Jalan Tebet Barat IV Raya, Jakarta Selatan.
Saat dijemput, Ananda disebut Puri sedang tidur di dalam rumah.
"(Pukul) 04.00 WIB, Ananda Wardhana Badudu sedang tertidur di losnya," kata Puri, Jumat (27/9/2019).
"(Pukul) 04.25 WIB ada tamu menggedor-gedor pintu kamar, lalu dibuka oleh kawan Nanda."
• Atta Halilintar Tanggapi Kasusnya dengan Bebby Fey, soal Chat Mesum: Kok Aneh Ada Percakapan Gitu
• Arsul Sani Minta RUU KPK Dijalankan dan Bisa Direvisi jika Lemahkan KPK, Najwa Shihab: Semudah Itu?
Penangkapan tersebut dipimpin oleh penyidik Polda Metro Jaya bernama Eko.
"Jam 04.55 WIB, tim yang terdiri empat orang membawa Nanda ke kantor Resmob Polda Metro Jaya dengan mobil Toyota Avanza putih didampingi kawan," kata Puri.
Puri juga menyebut, Ananda diperiksa di Polda Metro Jaya ditemani oleh kuasa hukum yang berasal dari berbagai lembaga, di antaranya Amnesty International Indonesia, KontraS, LBH Jakarta, dan LBH Pers.
Ananda Badudu Dijemput Polisi
Ananada Badudu ditangkap karena melakukan penggalangan dana untuk aksi unjuk rasa penolakan RUU KPK dan RKUHP di depan Gedung DPR/MPR RI.
Ananda menggalang dana melalui situs kitabisa.com.
Ia juga sering menuliskan cuitan di akun Twitternya @anandabadudu terkait jumlah dana yang terkumpul dan informasi tentang aksi unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah.

Ananda bahkan juga menuliskan penangkapannya itu di akun Twitter-nya.
Dalam cuitannya itu, ia menyebut dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada para mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU KPK dan RKUHP.
"Saya dijemput polda," tulis akun @anandabadudu.
"Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," lanjutnya.
Ia juga menuliskan pesan untuk para warganet.
"Stay safe dan jaga teman," cuit akun @anandabadudu.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)