Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

3 Pendemo di DPRD Sumbar Ditetapkan Tersangka, karena Turunkan Foto Jokowi dan Lakukan Pengrusakan

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal menyebut, polisi sudah menetapkan tiga demonstran di DPRD Sumbar Rabu (25/9/2019) sebagai tersangka.

Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal saat ditemui di Mapolda Sumbar, Jumat (27/9/2019). 

Menurut dia, mahasiswa tersebut ditahan di Mapolda Sumbar.

"Telah diamankan dan diperiksa di Polda, dan sekarang sedang di Polda," katanya.

Tersangka Minta Maaf

Setelah diamankan polisi, oknum mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Joko Widodo meminta maaf melalui sebuah rekaman video.

Dalam video itu, oknum mahasiswa itu mengenalkan diri dengan nama Tafkirul Ikhlas, mahasiswa Universitas Ekonomi, Fakultas Ekonomi.

"Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada bapak Presiden Jokowi dan masyarakat Sumatera Barat," kata Tafkirul dalam video tersebut.

Tafkirul mengakui tindakannya menurunkan foto Presiden Jokowi adalah perbuatan di luar kewajaran.

Atas tindakan itu, Tafkirul menyatakan penyesalannya dan siap mempertanggungjawabkan tindakan tersebut.

"Dan, saya berjanji tidak akan mengulanginya," kata Tafkirul.

Berduka atas Tewasnya Mahasiswa saat Demo, Ketua DPR Bambang Soesatyo: Peluru Bukan dari Polisi

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti menyebutkan kendati oknum mahasiswa tersebut sudah meminta maaf, namun proses hukum terus berjalan.

"Meminta maaf tidak menghentikan proses penyelidikan. Proses masih terus berjalan," kata Onny yang dihubungi Kompas.com, Kamis.

LBH Padang Siap Mendampingi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan siap mendampingi mahasiswa yang ditangkap karena menurunkan foto Presiden Jokowi pada aksi demo di DPRD Sumbar, Rabu (25/9/2019) lalu.

LBH Padang juga membuka posko pengaduan dan bantuan hukum bagi para demonstran di DPRD Sumbar lainnya yang tersangkut persoalan hukum.

Pokso pengaduan itu berada di Jalan Pakanbaru, no 11A Asratek Ulak Karang dan Kantor PBHI yang beralamat di Jalan Belanti Barat 7 No 14 Padang Utara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Tags:
Demo Tolak RKUHP dan RUU KPKRKUHPRancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)Padang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved